Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

CRM APRI Pohuwato Lakukan Pungli Di Pertambangan? Begini Pandangan Akademisi UNIPO
Akademisi Universitas Pohuwato, Rustam, SH., MH (Foto : Istimewa)

CRM APRI Pohuwato Lakukan Pungli Di Pertambangan? Begini Pandangan Akademisi UNIPO



Berita Baru, Pohuwato – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, saat ini tengah melakukan pengumpulan dana gotong royong dari para pelaku usaha tambang melalui Colektive Responsibility Maining (CRM).

Namun, belum lama hal itu dilakukan sudah mendapatkan tanggapan negatif dari berbagai pihak, bahwa apa yang dilakukan oleh CRM APRI Pohuwato adalah perbuatan melawan hukum atau pungutan liar (pungli).

Kaitan dengan hal itu, pada hari Senin (28/12), saat di mintai tanggapan atau pandangan konstruktif  dalam perspektif hukum kaitan dengan apa yang dilakukan CRM APRI itu pungli atau tidak begini tanggapan salah satu dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) Rustam SH,MH,

Rustam, mengatakan sebelum menjustivikasi apakah yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan itu disebut pungutan liar atau tidak maka kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Pungli?

Menurut Rustam magister hukum itu, Pungli itu adalah Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut

“Sebelum menjustifikasi apakah perbuatan itu termasuk kategori pungli atau bukan maka terlebih dahulu harus di pahami pungli itu sebenarnya apa? Pungli atau Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut”, kata Rustam  Alumni Pasca Sarjana  Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

“Bahwa ketika ada sekelompok orang yang kemudian bersepakat untuk mengumpulkan uang untuk kegiatan sosial kemasyarakatan maka tdk bisa dikategorikan pungli. Karena hal tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak”,  kata Rustam Alumni Sarjana Strata 1 (Satu)  Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo

“Bahkan peraturan melegitimasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang utk membuat perjanjian atau kesepakatan”,  Rustam

“Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap2 persetujuan yg dibuat secarah sah berlaku sebagai UU Yg membuatnya”, jelas Rustam yang juga pengacara muda Kabupaten Pohuwato itu.

“Kemudian lebih lanjut dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa semua persetujuan itu sah apabila memenuhi syarat. 1. Kesepakatan, 2. Kecakapan, 3. Hal Tertentu 4. Suatu sebab yg halal”,  Rustam

“Logika sederhananya adalah  sekelompok orang yg kemudian  bersepakat untuk mengunpulkan Dana utk pembangunan mesjid, apakah termasuk pungli. Kan tidak”, tandas Rustam

Rustam menyimpulkan bahwa setiap pengumpulan dana didasarkan pada kesepakatan maka tidak dinamakan pungutan liar
“Kesimpulannya adalah bahwa pengumpulan dana yg didasarkan kesepakatan dan tanpa paksaan dari manapun itu tdk termasuk pungli”, tutur Rustam

“Dapat dikategorikan pungli apabila pengumpulan dilakukan tidak sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, lanjut Rustam

Soal iuran Gotong Royong yang di kumpulkan oleh Para pengusaha selama Berdasarkan kesepakan bersama maka tidak dapat disebut Pungli apalagi perutukan uang tersebut untuk sosial kemasyarakatan dan Kegiatan untuk Normalisasi Lingkungan
“Tidak ada pungutan liar apabila pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan para pengusaha”, lanjut Rustam

Rustam pun mengatakan jika ada oknum pejabat negara yang secara terang-terangan meminta hasil dari kesepakatan itu maka disebut pungli
“dinamakan pungutan liar apabila seseorang atau pejabat negara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak seauai dengan ketentuan hukum”, pungkas Rustam

“Ketika mereka meminta diluar ketentuan hukum berarti Itulah dinamakan pungli”, Tutup Rustam.

Untuk diketahui bahwa dana yang dikumpulkan oleh CRM APRI Pohuwato penggunaannya dilakukan untuk normalisasi bekas galian tambang, pengerukan sedimentasi serta kegiatan sosial lainnya yang sifatnya memberdayakan masyarakat lokal Pohuwato. (San)