BRI Marisa Dituding PHP Kaitan Bantuan UMKM & Pemblokiran, Ini Penjelasan Pinca
Berita Baru, Pohuwato – Bank BRI Cabang Marisa dituding pemberi harapan palsu (PHP) oleh salah satu masyarakat Iyan Samaun warga Desa Pohuwato Timur, karena dirinya tak lolos Verifikasi penerima bantuan.
Dimana dalam pengakuannya Iyan Samaun menyampaikan dirinya seolah diberikan harapan dalam mengurus segala berkas pengajuan permohonan bantuan sosial dari pemerintah kaitan dengan UMKM
“Oleh pihak bank katanya berkas sebelumnya harus dilengkapi, tapi selesai saya urus semuanya ternyata saya tidak lolos verifikasi, ini ada apa? ” ujar Iyan Samaun, Kamis, (11/2/2020) saat diwawancarai oleh pihak wartawan
Bahkan, Iyan Samaun sudah mengurus berkas-berkas persyaratannya sejak Desember 2020 kemarin, namun dirinya setelah mendapatkan keterangan dari Pihak BRI Cabang Marisa tak memenuhi syarat karena NIKnya tak masuk dalam daftar penerima.
Merasa dirugikan Iyan akan melaporkan hal ini kepada pihak Polisi, alasanya karena dirinya merasa di berikan harapan untuk lolos dalam mendapatkan bantuan UMKM
“Saya, kalau tahu tidak memenuhi syarat, harusnya tidak di layani untuk mengurus berkas. Kan jadinya seperti ini setelah saya urus semua secara sepihak Bank BRI mengatakan saya tidak memenuhi syarat, ini kan pembohongan” tukas Iyan
Terpisah pihak awak media mewawancarai Pimpinan Cabang BRI Marisa, Abdul Muis, menyampaikan bahwa ini adalah kesalahan dalam proses pendataan yang terlalu banyak sumber dan bukan murni kehendak dari pihak BRI Cabang Marisa.
“Ya, jadi pada prinsipnya kami bersedia mencarikan solusi bersama, bahkan jika perlu dimasukan kembali permohonannya dilengkapi berkas-berkasnya, jadi akan diusulkan kembali” ujar Abdul Muis yang baru 4 hari menjabat sebagai Pimpinan BRI Cabang Marisa itu.
Abdul Muis mengatakan bahwa pihak Bank BRI Cabang Marisa hanyalah tugas menyalurkan, sementara untuk verifikasi itu ada di Kementerian terkait.
“Pada prinsipnya kita tidak ada kewenangan memblokir, yang dapat memblokir itu ada di instansi yang memilki dana bantuan dan yang memberikan data terintegrasi kepusat” ujar Abdul Muis
Sambung, kata Abdul Muis kalau misalnya ada yang tidak berhak mendapatkannya itu yang dilakukan pemblokiran
“Blokir itu artinya melakukan verifikasi ulang, apakah yang bersangkutan itu berhak menerima, itu bukan dari kami tapi dari kementerian yang bersangkutan” jelas Abdul Muis
“Terkait dengan data yang masuk, itu datang dari berbagai sumber akhirnya tidak sinkron, itu yang menjadi kendala dalam realisasinya” sambungnya
Lanjut, Abdul Muis juga menjelaskan bahwa terkait dengan yang tadi terblokir, itu memang ada yang terblokir sementara.
“Kita hanya melakukan verifikasi identitas dan persyaratan lain sementara untuk yang terblokir itu kita kembali menunggu verifikasi dari pusat” ungkapnya.
Sebelumya Abdul Muis bersama staf menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Pohuwato yang dipimpin oleh Ketua Komisi Rizal Pasuma, Anggota Komisi, Kepala Dinas Perindagkop Zulkifli Umar dan pihak yang mempermasalahkan pelayanan dari Bank BRI Marisa. (San)