Belum Setahun Beroperasi, Indomaret Tuai Sorotan dari Konsumen Pohuwato
Berita Baru, Pohuwato – Belum sampai setahun beroperasi, Retail modern PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang hadir di Kabupaten Pohuwato dinilai oleh konsumen tak profesional dalam menjalankan managemen perusahaan.
Pasalnya, perusahaan Indomaret yang katanya memiliki management keuangan yang baik itu, dianggap telah meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar.
“Setiap kali transaksi pembelanjaan, sisa uang kembaliannya (Recehan) tidak dikembalikan alasannya tidak ada uang kembalian. Kecuali sebelumnya telah melakukan kesepakatan jual beli,”ungkap Nursa’adah M.Pd, salah satu tenaga pendidik di Pohuwato, Minggu (12/11/2022).
Tidak hanya sekali, Nursa’adah mengatakan transaksi keuangan di Indomaret yang tidak benar ini terjadi berulang-ulang.
“Coba kalikan saja, berapa banyak masyarakat yang belanja di Indomaret dalam sehari, banyak kan. Makanya, saya heran masa uang receh tidak disediakan oleh pihak manajemen,” jelasnya.
Selain itu, pelayanan Indomaret di Pohuwato dianggap tidak memberikan rasa aman dan nyaman saat berbelanja.
“Sering lalu lalang, bahkan ada yang teriak-teriak dengan memanggil karyawan lain. Ini kan mencerminkan ketidakprofesionalnya dalam melayani konsumen,” tandasnya.
Uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Bahkan hukum mengganti uang dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen. Selain karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang disepakati, uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran yang tidak sesuai.