Ancam Kehidupan Nelayan, Warga Trikora Desak Bupati Tinjau Kembali Izin PT. BJA
Berita Baru, Pohuwato – Puluhan Masyarakat Desa Trikora mendatangi lokasi pembangunan Pelabuhan Terminal Khusus PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Selasa (13/3/2022).
Kehadiran puluhan masyarakat desa Trikora di Lokasi tersebut untuk tujuan penolakan dan pemblokiran Aktivitas Perusahaan PT. BJA karena beberapa alasan.
Kepada awak media, Felix Manalip, salah satu tokoh masyarakat Desa Trikora menyatakan bahwa aktivitas PT. BJA di desa Trikora pada penimbunan jalan dan Pelabuhan milik P. BJA didesa Trikora telah merusak jalan di desa Trikora.
“Pembangunan Dermaga mengancam keberlangsungan aktivitas Masyarakat Nelayan Trikora, karena pesisir pantai tempat nelayan mencari ikan dan menambatkan perahu terancam tergusur karena keberadaan pelabuhan ini, belum lagi Pembangunan Jalan Perusahaan BJA telah memperparah kondisi Jalan Desa Trikora dan mengganggu aktifitas masyarakat karena jalan perusahaan menghambat hak masyarakat untuk menggunakan Jalan Desa,”kata Felix.
Sekjen LSM LABRAK, Andika Lamusu yang juga turut mengawal Masyarakat Trikora ini mengungkapkan bahwa menurut kajian LSM LABRAK, PT. BJA seperti tidak menunjukkan Komitmen akan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
” TJSL merupakan kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya” ujar Andika
” Komitmen BJA untuk masyarakat lokal daerah tidak pernah hadir didesa Trikora dan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan kami menduga kuat BJA tak melakukan sosialisasi Amdal yang merupakan realisasi dari TJSL itu taditadi, dan itu sudah kami konfrontir dengan banyak tokoh tokoh di Desa Trikora,” urai Andika.
Masih menurut Andika, hal yang penting untuk diketahui publik bahwa terindikasi PT. BJS telah melakukan Manipulasi Data Online Single Submission (OSS) tentang Alamat Kantor BJA karena sampai saat ini BJA tak memiliki kantor di Desa Trikora dan identitas 20 Lokasi Usaha yang dalam data KBLI di Desa Trikora tak sesuai dengan kenyataannya.
“Oleh karenanya, LSM LABRAK dan Masyarakat Trikora tegas menyatakan Menolak Keberadaan PT BJA. di Trikora dan merekomendasikan Bupati Pohuwato untuk meninjau kembali izin PT BJA di Trikora” tutup Andika (**)