Aleg Dapil Paguat-Dengilo Angkat Bicara Soal Aktivitas Alat Berat di Peti Dengilo
Berita Baru, Pohuwato – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Paguat-Dengilo, Ustadz. Otan Mamu angkat bicara atas beredarnya informasi kaitan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Dengilo.
Saat dikonfirmasi Otan Mamu mengatakan bahwa pihaknya mengaku mengetahui adanya aktivitas Peti dari Informasi yang beredar lewat media sosial WhatsApp maupun Facebook.
“Untuk saat ini, saya belum lihat dan tinjau langsung, baru hari ini ribut ini, makannya belum sempat meninjau,” ucap Aleg Otan Mamu saat diwawancarai awak media ini via telepon WhatsApp, Rabu (29/12/2021).
Ia menuturkan bahwa akan melakukan peninjauan dulu dilapangan, setelah itu dirinya akan mengkonfirmasi kembali kepada awak media ini.
“Nanti kami tinjau dulu, setelah sudah turun meninjau baru kami akan konfirmasi lagi, jangan sampai kami belum meninjau sudah sampaikan ini, itu, jadi nda enak juga, ” kata dia.
Sebagai wakil wakyat daerah pemilihan diwilayah Dengilo, enggan banyak berkomentar dengan alasan hujan.
“Karena masih hujan, kami belum kesana, kalau kita ini kan hanya aleg dan yang punya wewenang besar disitu adalah pihak keamanan,” imbuhnya.
“Jadi kita ini cukup memantau baru menyampaikan apa hal-hal itu kepada pihak terkait, sekedar tupoksi kita begitu,” lanjutnya.
Bahkan secara gamblang, Aleg Partai Keadilan Sejahtera tersebut menerangkan bingung sampai kapan izin tambang ini dapat terselesaikan.
“Sekedar tupoksinya kita begitu, saat ini kan kita belum ada izin ap-apa, dan kita tidak tahu sampai kapan izin ini akan selesai, kan,” sambungnya.
Terakhir, pihaknya mempercayakan kepada aparat berwenang untuk melakukan penindakan, apabila terbukti ada aktivitas tambang tanpa izin.
“Sepenuhnya kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan menerbitkan alat berat yang sudah terinformasi beroperasi di pertambangan rakyat tanpa izin,” pungkasnya.