Ahli Waris Lahan RSUD Toto Lapor KPK (Episode 2)
Berita Baru, Gorontalo – Ramai pemberitaan diduga ada “Papa Minta Innova” dalam penyelesaian lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabupaten Bone Bolango berbuntut panjang. Niat baik ahli waris yang menghibahkan tanahnya 29. 254 m2 dan sisanya menuntut penyelesaian karena terjadi pembangunan gedung pemerintah melebihi dari hibah tersebut. Bagai api jauh dari panggang.
Alih-alih ahli waris mendapatkan keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Di sisi lain, pihak ahli waris yang dirugikan karena lahannya terpakai, malah diduga dimintai mobil Innova keluaran terbaru.
Ahli waris dari informasi yang awak media kami terima, pernah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang lahir dari UU Nomor 30 Tahun 2002. Dimana tujuan dari dibentuknya KPK adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Seiring perkembangan, UU 30 Tahun 2002 disempurnakan dengan lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019. Dimana amanatkan untuk penguatan sinergitas antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tugas dan wewenang KPK diantaranya melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, melakukan supervisi dan monitoring serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Awak media kami juga telah memastikan pelaporan oleh ahli waris ke lembaga anti rasuah sekitaran bulan Juni. Sebagaimana tertera pada surat tanda bukti penerimaan laporan/ informasi pengaduan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi.