Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Adhan Dambea Disidangkan, Jupri, SH.MH : APH Buktikan Hukum Tak Tumpul Ke Atas

Adhan Dambea Disidangkan, Jupri, SH.MH : APH Buktikan Hukum Tak Tumpul Ke Atas



Berita Baru, Gorontalo – Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya di sidangkan (6/4/2022).

Terdakwa Adhan Dambea didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Subsidair Pasal 207 ayat 1 KUHP Lebih Subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketika selesai diperiksa di muka Majelis Hakim di ruang Pengadilan Tipikor/ PHI Gorontalo. Adhan Dambea kepada awak media mengungkapkan bahwa ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kuasa Hukumnya Suslianto.

Awak media kami kemudian menghubungi Dosen Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Jupri, SH.MH. Melalui sambungan telepon, Ia menyatakan bahwa terkait sidang perdana terhadap terdakwa Adhan Dambea ada 2 hal yang bisa disampaikan.

Pertama, sidang ini menjadi jawaban dari pandangan masyarakat awam bahwa perkara yang melibatkan pejabat atau yang memiliki status sosial tinggi “kebal” hukum, tidaklah benar. Ungkapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terbantahkan.

Sekali lagi Aparat Penegak Hukum di Provinsi Gorontalo membuktikan bahwa penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum. Sebagaimana dalam teori sosiologi hukum, kita mengenal teori diskriminasi hukum karya Donald Black atau lazim disebut Teori Behavior of Law. Pada prinsipnya teori tersebut menyatakan perilaku hukum berujung pada diskriminasi hukum disebabkan karena faktor stratifikasi sosial, morfologi, kultur, organisasi dan pengendalian sosial.

Kedua, sehubungan dengan pernyataan bahwa ada “kejanggalan” dalam proses penetapan tersangka. Maka idealnya sebelum perkara ini dilimpahkan ke persidangan, Adhan Dambea atau kuasa hukumnya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka di lembaga praperadilan.

“Bagi saya sebagai dosen hukum pidana, merasa kurang tepat ketika penetapan tersangka masih diperdebatkan ketika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan. Sebab ada waktu yang cukup lama dari penetapan tersangka, hingga perkara ini dinyatakan P21 untuk di praperadilan kan,”tuturnya.

Sebelum menutup telponnya, Ia berpesan agar seluruh masyarakat Gorontalo menghargai proses hukum yang sementara berjalan. “Apapun nanti hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, biarlah Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan seadil-adilnya,”tutup Jupri.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato