Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Agama Ajak Umat Beragama Di Tanah Air Tidak Ragu Divaksinasi 
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil (Foto : Setneg.go.id)

Menteri Agama Ajak Umat Beragama Di Tanah Air Tidak Ragu Divaksinasi 



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Nasional – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19. Keikutsertaan masyarakat dalam program vaksinasi secara gratis tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi diri dan sesama dari wabah virus korona.

“Saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba,” ucapnya

Hal tersebut disampaika Menag Yaqut saat memberikan keterangan pers bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 selepas menyaksikan ketibaan 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa (12/01).

Menag yang biasa disapa Gus Yaqut itu menegaskan, (seperti dilansir dari laman  Setneg.go.id)  vaksinasi tersebut bukanlah obat, melainkan upaya pencegahan yang tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Upaya vaksinasi tersebut juga merupakan ikhtiar pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada warga negara dan bangsa Indonesia.

Lebih jauh, Yaqut juga menerangkan bahwa vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac yang akan digunakan tersebut telah memiliki fatwa suci dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, vaksin tersebut juga telah melalui uji klinis dan saintifik lainnya yang dibuktikan dengan telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Artinya vaksin ini dapat digunakan seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,“Vaksin yang digunakan telah melalui uji klinis dan memperoleh izin penggunaan darurat BPOM serta fatwa halal MUI”” pungkasnya. (**)