Ungkap Fakta Persidangan, Aktivis Limboto Anggap Perlu Diseminasi GORR
Berita Baru, Pohuwato – Masifnya pemberitaan terkait Roadshow Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berlangsung dibeberapa daerah mengundang perhatian kalangan elit Provinsi Gorontalo.
Namun disisi lain justru memancing rasa keingintahuan masyarakat, tokoh pemuda hingga aktivis di Kabupaten Gorontalo. Terkonfirmasi kegiatan yang awalnya diminta untuk ditertibkan narasumbernya itu, dilaksanakan di Bukit Proja Kabupaten Gorontalo, Kamis (1/7).
Jalannya disemina dimulai dari sambutan sekaligus pengantar Dr. Rusmulyadi, SH.MH. Kemudian dilanjutkan pemaparan hasil monitoring oleh Tim Monitoring Sidang Sekolah Anti Korupsi Gorontalo.
Narasumber Jupri, SH.MH sangat berterima kasih kepada seluruh perwakilan masyarakat, aktivis, tokoh pemuda dan awak media yang hadir dan mengsukseskan kegiatan SAKSI Gorontalo.
“Antuasiasme peserta untuk hadir di tengah hujan gerimis di malam ini, pertanda bahwa banyak masyarakat Kabupaten Gorontalo yang ingin mendengar dan mengetahui langsung bagaimana sebenarnya fakta-fakta persidangan pada pemeriksaan untuk terdakwa Apraisal dan AWB”, ungkapnya.
Ditempat yang sama, Taufik yang mewakili peserta menyampaikan gagasannya menyatakan bahwa bagaimana terkait kerugian keuangan negara Rp 43 Miliar. Apakah betul dan mengapa yang terbukti justru Rp. 53 juta.
“Dugaan kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh BPKP terdiri atas: Pertama, pembayaran ganti rugi lahan yang menggunakan SPPF. Kedua, pembayaran ganti rugi lahan yang menggunakan alas hak lainnya. Ketiga, pembayaran dobel 3 bidang tanah. Ini harus diketahui oleh masyarakat dulu, karena mungkin kita hanya langsung disuguhkan informasi 43 Miliar tanpa ada penjelasan rinciannya”, Jelasnya.
Pertanyaan berikutnya mengapa terbukti hanya dobel pembayaran Rp.53 juta bukan Rp. 43 Miliar. Sebab dalam pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, serta alat bukti lainnya.
Ternyata Majelis Hakim justru menyakini bahwa alas hak atas tanah yang menggunakan SPPF dan alas hak lainnya itu sah. Apalagi SPPF dibuat oleh pemerintah setempat. Sehingga, poin pertama dan kedua tidak terbukti.
Walhasil justru poin ketiga yakni pembayaran dobel 3 bidang tanah lah yang terbukti sebagai kerugian keuangan negara pada perkara GORR sebagaimana dibacakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama tanggal 27 April 2021.
Sebab ada pengakuan dari saksi-saksi yang menerima pembayaran lebih, dikuatkan lagi dengan alat bukti lainnya, tambahnya.
Kegiatan diseminasi hasil monitoring sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road pun berakhir di kabupaten Gorontalo, dan masyarakat sangat berterima kasih atas informasi yang telah didapatkan sebagaimana fakta-fakta persidangan.
“Ternyata jauh berbeda dengan apa yang didengarnya selama ini. Peserta pun berharap ke depan setelah putusan perkara GORR semuanya berkekuatan hukum tetap, maka kiranya Tim Monitoring SAKSI Gorontalo untuk melakukan eksaminasi putusan dan kembali didiseminasikan di kabupaten Gorontalo,”tukasnya dan diaminkan narasumber.
Sebagai informasi kegiatannya diseminasi hasil monitoring sidang GORR dilaksanakan pada malam hari dari pukul 19.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA. Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Tokoh Pemuda Yosep Ismail dan Aktivis Gorontalo Taufik Buhungo.