Geram, LP-KPK Dorong Polisi Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapidtest
Berita Baru, Pohuwato – Covid-19 atau corona virus disease 2019 masih saja mewabah dan dampaknya masih sangat terasa ditengah masyarakat dunia dan Indonesia pada khususnya.
Akan tetapi hal ini masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dibalik keterjepitan masyarakat saat ini.
Seperti apa yang viral dalam pemberitaan saat ini, adanya dugaan pemalsuan surat keterangan hasil Rapidtest oleh oknum salah satu pegawai di Puskesmas.
Oleh karena itu, salah satu ormas LP-KPK Pohuwato menyesalkan adanya tindakan Dugaan pemalsuan surat Keterangan Rapidtest oleh Oknum Staf Puskesmas Marisa.
Menurut Edy Sijaya atau yang biasa disapa bung Edo selaku Wakil Ketua I LP-KPK Pohuwato sangat disayangkan dimasa pandemic seperti sekarang ini masih saja ada oknum-oknum yang mengais keuntungan dengan cara-cara yang tidak profesional dan tidak sesuai SOP.
“Tindakan pemalsuan suket adalah tindakan kriminal dan melanggar Hukum sehingganya permasalahan ini harus juga didorong keproses Hukum,”ucap Edy kepada wartawan Beritabaru.co, Kamis (24/6).
Dalam ulasannya, Edi Sijaya mengatakan bahwa hal seperti itu sangat merugikan para pihak yang ingin mendapatkan pelayanan secara maksimal dan ini harus diproses lebih lanjut (red-berita tvri)
“Disaat pemerintah daerah dalam hal ini bapak Bupati Pohuwato menekankan untuk kiranya seluruh OPD, Rumah sakit, dan Puskesmas memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat malah dianggap biasa saja oleh oknum-oknum yang tidak profesional dan tidak bertanggungjawab,”paparnya.
Sambung, hal seperti ini menurut Edy, sangat membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Karena ini suda membuat gaduh di daerah kita tercinta, untuk itu saya berharap yang pertama meminta kepada Bupati Pohuwato untuk memberikan sanksi yang tegas kepada para Oknum-oknum nakal pembuat Suket Rapidtes dipuskesmas Marisa,”sambungnya.
“Selanjutnya kami meminta kepada pihak aparat kepolisian Polres Pohuwato untuk mendalami dan mengusut Oknum-oknum nakal seperti ini untuk diproses Hukum sesuai UU yang berlaku,”pungkasnya.