
Ekspor Kayu Senilai Rp.848 Miliar, Daerah Hanya Dapat Rp.900 Juta; Pansus DPRD Pohuwato Soroti PT BJA

Berita Baru, Parlemen – Ketua Paniti Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, H. Nasir Giasi menyoroti kontribusi PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) yang telah melakukan ekspor kayu bernilai sekitar USD 52 juta atau sekitar 848 miliar rupiah.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kontribusi perusahaan tersebut melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hanya sebesar Rp900 juta.
“Angka tersebut sangat tidak sebanding dengan nilai ekspor yang dilakukan. Karena itu, kami menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses penebangan agar setiap kayu yang ditebang, termasuk dalam kegiatan land clearing, dibayarkan PSDH-nya,” kata Ketua DPRD Pohuwato dua periode itu, Selasa (12/08/2025).
Pansus juga menyoroti PT Loka Indah Lestari (LIL) yang ternyata tidak memiliki atau mengurus izin Pemanfaatan Kayu (IPK), sehingga seluruh kayu yang ditebang saat land clearing tidak dibayarkan PSDH maupun Dana Reboisasi (DR)-nya.
“Dari hasil konfirmasi dengan staf BPKAD, pihak perusahaan beralasan bahwa areal mereka sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga tidak wajib membayar PSDH/DR,” lanjutnya.
Namun, Nasir menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2015, setiap kayu yang tumbuh alami tetap dikenakan PSDH dan DR, meskipun berada dalam kawasan HGU.
“Pendapatan daerah dari sektor kehutanan harus sebanding dengan potensi sumber daya yang diambil. Jangan sampai daerah kita hanya jadi penonton dari hasil alam yang melimpah,” tegas Nasir.