Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, H. Beni Nento (Foto : Istimewa)
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, H. Beni Nento (Foto : Istimewa)

Ketua Komisi III Angkat Bicara Kaitan Statementnya Soal SE PETI Dipertanyakan Tokoh Masyarakat



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento memberikan pernyataan balik terhadap tanggapan salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga soal wacana Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.

Politisi partai Golkar itu menjelaskan, penyebutan penertiban aktifitas pertambangan Pohuwato hanya wacana adalah penyampaian Bupati Saipul saat dirinya mengkonfirmasi aduan masyarakat terkait isu surat edaran Bupati tentang penertiban yang akan dilakukan Forkopimda Pohuwato dalam waktu dekat. Dirinya pun menilai, kurang tepat ketika ada tokoh yang justru mempersoalkan penyampaiannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Itu pernyataanya pak Bupati pada saat selesai RDP. Kami dalam hal ini Komisi III melakukan RDP dan meminta penjelasan pak Bupati terkait tuntutan para penambang yang mempersoalkan penertiban dan disampaikan bahwa itu bukan surat edaran. Sekali lagi itu penyampaian pak Bupati,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (11/1) kemarin.

Artinya, jelas Beni. Kurang tepat ketika ada yang justru mempersoalkan pernyataanya terkait edaran penertiban yang dimaksud. Dirinya sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi pertambangan justru memiliki tanggungjawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat dalam hal ini masyarakat penambang dengan pemerintah daerah selaku pemberi kebijakan.

“Kami sebagai Mitra pemerintah juga sebagai perpanjangan tangan masyarakat di lembaga DPRD merasa perlu untuk menjembatani aduan masyarakat dengan kebijakan pemerintah sehingga kemudian lahir solusi yang bisa diterima oleh masyarakat tanpa menghalangi kebijakan pemerintah. Ketika ada yang mempersoalkan pernyataanya saya, kelirunya dimana karena saya hanya meneruskan apa yang menjadi penyampaian pak Bupati ke Komisi III,” ucapnya

Terkait penertiban aktifitas pertambangan yang akan dilakukan, kata Beni. DPRD yang merupakan bagian dari unsur Forkopimda Pohuwato tentu akan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah. Hanya saja, kata dia, kebijakan yang akan diambil juga harus dibarengi dengan solusi-solusi yang bisa diterima masyarakat.

“Ini hak dari Forkopimda, dan hak pak Bupati untuk mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan. Harus ada solusi. Saya pun saat mengkonfirmasi ke Pak Bupati terkait penertiban, beliau sampaikan bahwa ini hanya wacana dari rapat Forkopimda. Kapan waktunya, ya kita belum tahu. Kan pak Bupati juga masih mempertimbangkan juga stabilitas daerah. Forkopimda mempertimbangkan dampak dari penertiban yang akan dilakukan,” tutupnya. (**)