Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Babak Belur, Advokat Gorontalo : Pelanggaran Hukum Tidak Harus Ditindak Melawan Hukum
Advokat Irfan, SH ANggota Peradi Gorontalo (Foto : Istimewa)

Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Babak Belur, Advokat Gorontalo : Pelanggaran Hukum Tidak Harus Ditindak Melawan Hukum



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Beredar sebuah postingan video dan gambar aparat sedang memukuli dan membuat berdarah salah seorang warga yang diduga pelaku pengeroyok anggota TNI di Kota Gorontalo, Senin (1//2/) dini hari kemarin.

Melihat kejadian pada postingan itu salah seorang advokat angkat bicara, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh aparat kepada warga yang disinyalir preman tersebut, terindikasi melawan hukum.

“Sebagai advokat saya sangat menyayangkan tindakan aparat, terlepas dia sebagai pelaku pengeroyokan tapi tidak seharusnya diperlakukan seperti ini” pungkas Irfan kepada wartawan Beritabaru.co, Rabu, (3/1)

Irfan mempertanyakan “apakah karena anggota yang dipukul, lantas pelaku dibuat seperti itu?”. Di mana menurutnya hukum tidak seperti itu (main tangan sendiri).

“Kalau dia melanggar kita kan ada hukum yang mengatur. Kalau dia melanggar diproses sesuai hukum yang berlaku bukan dengan arogansi,” ucapnya

Ifran menambahkan apabila hal ini benar dilakukan oleh aparat kepolisian, menurutnya sangat tidak patut. Sebab tugas polisi juga melindungi, mengayomi dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Sesuai dengan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisan (Pasal 2 Fungsi Kepolisian)  adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Juga pelaku tindak pidana ada aturan dan pasal-pasal yang mengatur, ini sudah babak belur dipukuli dan nantinya akan diberlakukan pasal-pasal sebagai pengeroyokan” ujarnya

Dirinya mengatakan juga sebagai advokat yang mendapat penghargaan sebagai offiicium nobile bukan karena pelaku melakukan kejahatan itu, tapi lebih kepada hak konsitusinya yang harus dibela, “jadi  bukan apa ya, saya bicara soal hukum bukan karena takut atau berani, ini fakta, aparat tidak bisa melakukan tindakan arogan diluar daripada batas-batas hukum itu sendiri” tutur Irfan

Ifran sebagai advokat Peradi Gorontalo itu juga menyampaikan dimana praktisi hukum siapapun ketika melihat kejadian ini pasti menyayangkannya “intinya itu ketika orang melanggar hukum, ditindak dengan tidak melanggar hukum juga, kan sudah jelas pasalnya melakukan pengeroyokan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”, jelas itu ada hukumannya” pungkas Irfan

Lanjut, Irfan menyayangkan apabila pelaku di buat sampai berdarah-darah, siapa yang bertanggungjawab

“saya tidak sepakat dengan tindakan dia (pelaku) penyeroyok aparat TNI, tapi kalau kita bicara hukum tidak seperti itu, kalau saya sebagai orang hukum melihatnya seperti itu” tandasnya

Irfan mempertanyakan apakah seperti memviralkan video, gambar memukuli pelaku kejahatan itu adalah wajah hukum di Indonesia, dimana-mana viral postingan pelaku berdarah-darah itu akibat dipukuli hingga babak belur oleh oknum aparat.

“pelaku kejahatan sekali lagi tidak bisa kita tindak dengan perilaku melawan hukum, seperti itu” sambungnya

Dimana berdasarkan Informasi yang diperoleh Beritabaru.co pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 04.05 Wita, di tempat hiburan malam yang terletak di bilangan jalan Prof. Dr. Aloe Saboe No.85 A, Wongkaditi, Kota Gorontalo. (SN01)