Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

2022 Masih Bicara TPPU GORR, Jupri : Mari Hargai Putusan Pengadilan

2022 Masih Bicara TPPU GORR, Jupri : Mari Hargai Putusan Pengadilan



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Meski perkara Gorontalo Outer Ring Road telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam bunyi amar putusannya menyatakan melepaskan terdakwa GT dari segala tuntutan hukum/ onslag van rechts vervolging. Masih saja perkara ini disangkut pautkan dengan Gubernur Gorontalo.

Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo Bapak Jupri, SH.MH yang saat itu menjadi Tim Monitoring Perkara GORR, kemudian mengirimkan rilisnya kepada redaksi media kami. Ia memberikan pandangannya terhadap wacana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gorontalo Outer Ring Road yang kembali digulirkan.

“Di bulan Suci Ramadhan pertama-tama saya mengucapkan Marhaban ya Ramadhan. Sebagai seorang muslim, perkenankan saya untuk tidak henti-hentinya mengingatkan kita semua untuk terhindar dari prasangka yang dapat merugikan orang lain”.

Mengikuti perkembangan media sosial akhir-akhir ini yang menyentil perkara GORR. Maka saya ingin menyampaikan pandangan. Pertama, perkara GORR setelah putusan terdakwa GT, secara terang benderang Majelis Hakim menyatakan bahwa ini murni kesalahan administrasi. Di saat yang sama, perkara ini pun telah berkekuatan hukum tetap. Maka sebagai masyarakat sadar hukum, kita harus menghargai putusan pengadilan tersebut. Sebagaimana asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur/ apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Kedua, dari semua terdakwa yang disidangkan di pengadilan Tipikor tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa Gubernur Gorontalo memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Artinya tidak ada keterlibat Gubernur dalam perkara GORR.

Ketiga, Tindak Pidana Pencucian Uang atau lazim disebut Money Laundering. Pada prinsipnya merupakan tindak pidana kedua. Atau dengan kata lain, harus ada terlebih dahulu tindak pidana asal (predicate crime). Bila kita hubungkan dengan wacana TPPU GORR. Maka menurut hemat saya, itu pemahaman keliru. Sebab sekali lagi saya tegaskan bahwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tidak terlibat perkara korupsi.

“Olehnya marilah kita bersama-sama move on dari perkara Gorontalo Outer Ring Road. Karena perkara ini telah clear and clean,” pungkasnya.