
YM Minta Ketegasan Polda Gorontalo Usut Pelanggaran Aksi AMARAH dan Penertiban Alat Berat Peti

Berita Baru, Pohuwato – Perihal maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) nampaknya masih saja menuai kritik dan desakan dari berbagai pihak yang terkecuali datang dari berbagai kalangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga atau YM kepada awak media ini, Selasa (05/01), meminta kejelasan Kepolisian Daerah (Polda) dalam rangka menangani permasalahan kerumunan masa aksi aliansi lingkar tambang (Amarah) Pohuwato, pada, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.
Dimana waktu itu disaksikan secara nyata ribuan masa aksi AMARAH memadati jalan blok plan perkantoran Marisa-Pohuwato.
Hal ini pun diduga kontradiksi dengan himbauan maupun larangan pemerintah soal terkait peraturan larangan berkurumun dan penegakan protokol kesehatan untuk memutuskan penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pohuwato.
“Kami mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) masa aksi tersebut oleh Polda Gorontalo” ujar Yusuf yang saat ini sebagai pengacara itu.
Selanjutnya Yusuf meminta pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pusat untuk tegas terhadap penertiban maraknya alat berat yang dioperasikan mengeruk emas di lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Pohuwato.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Polda jangan takut terhadap tendensius pihak-pihak tertentu dalam rangka menjalankan aturan, jika itu melanggar mohon tindak tegas tanpa pandang bulu apalagi jikalau itu menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan sekitar” pinta Yusuf
Pihaknya menurut Yusuf sangat mendukung upaya Polda dalam menindak otak pelanggaran protokol kesehatan dan pertiban penggunaan alat berat di pertambangan emas tanpa izin (Peti)
“Kami sangat mendukung pihak penegak hukum jika ingin tegas, selamat itu untuk penegakan supermasi hukum dan menyelamatkan kerusakan lingkungan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), silahkan tempuh upaya persuasif jika masih di indahkan jika tidak, kan bisa tegas atau menggunakan cara refresif yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. (San)