Warnai Diseminasi GORR di Kota Gorontalo, Kaos “Bicara Diseminasi Diterbitkan” Undang Perhatian
Berita Baru, Gorontalo – Roadshow Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) resmi di tutup di Milonov Boutique Hotel, Kota Gorontalo, (5/7).
Dimana perjalanan panjang Tim Monitoring Sidang SAKSI Gorontalo dari awal melakukan pemantauan sidang untuk terdakwa Apraisal yakni IB dan FS serta terdakwa AWB.
Dalam pertemuan diseminasi terakhir tersebut turut dihadiri, Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Rusmulyadi, SH.MH, Tim Monitoring Sidang Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo, Jupri, SH.MH dan Munandar Pakaya, SH.
Dalam pengantarnya, Rusmulyadi memberikan pandangan bahwa, keterlibatan akademisi pada kegiatan diseminasi tersebut bagian dari implementasi tri dharma perguruan tinggi;
“Menjadi narasumber dalam kegiatan ini merupakan suatu bentuk tri dharma perguruan tinggi yang merupakan kewajiban bagi setiap dosen untuk mengimplementasikanya yakni pengabdian kepada masyarakat,”ucap Baskoro sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Baskoro berharap kedepan kegiatan atau forum-forum seperti diseminasi harus selalu dilaksanakan dan diapresiasi;
Ditempat yang sama, perkara GORR penuh dengan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan;
“Sehingga sudah tepat untuk didiseminasikan hasil monitoring sidang yang dilakukan oleh Tim Monitoring Sidang SAKSI Gorontalo”tambahnya.
Menariknya, dari semua narasumber diseminasi, mata peserta justru tertuju pada kaos yang digunakan Munandar Pakaya, SH. Setelah selesai kegiatan, awak media kemudian mewawancarainya langsung. Ketika ditanya apa pesan yang ingin disampaikan kepada media.
“Kaos putih bertuliskan “BICARA DISEMINASI TERTIBKAN!, merupakan pesan kritik sosial kepada siapapun pihak-pihak yang anti terhadap kebebasan untuk menyatakan pendapat,”ujar Munandar.
Lebih jelas, Munandar, bahwa pesan moril itu berlaku kepada siapapun itu, ini berlaku umum., “sebab bagi kami, selaku aktivis antikorupsi, kebebasan menyatakan pendapat dijamin dalam konstitusi,”terangnya.
Dimana secara khusus peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pun diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diseminasi hasil monitoring sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road yang kami lakukan ini merupakan salah satu wadah penyampaian pendapat, seyogianya tidak bisa diminta untuk ditertibkan oleh pihak manapun. Itu sama saja melanggar kebebasan berkumpul, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan yang tidak lain adalah Hak Asasi Manusia”,tandasnya.
Dalam closing statementnya, selaku Ketua SAKSI Gorontalo, Jupri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut terlibat mensukseskan kegiatan diseminasi.
“Terimakasih kepada masyarakat dan aktivis mulai dari kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo yang tetap antusias mengikuti persentase Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road”, tutupnya. (RLS)