Wabup Amin Haras Ikuti Rapat Dekonsentrasi Tugas Perbantuan, Ini Penyampaiannya
Berita Baru, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras, mengikuti Rapat asistensi pelaksanaan dekonsentrasi tugas pembantuan dan kerja sama dengan membahas sosialisasi Permendagri Nomor 22 tahun 2020.
Kegiatan itu juga rangkaian dengan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah secara virtual yang berlangsung di gedung panua kantor bupati Senin, (26/10).
Saat di konfirmasi oleh awak media Wabup Amin Haras ketika dalam penjelasannya bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tersebut membahas tentang tata cara bagaimana melakukan kerjasama dengan daerah serta dengan pihak ketiga.
Juga dengan Permendagri ini sudah diatur jenis apa saja yang bisa dikerjasamakan, kemudian bagaimana mekanisme proses kerjasama itu, yang tentu kerjasama ini saling menguntungkan antara daerah dengan pihak ketiga.
“Ia, semacam ada ruang bagi pemerintah daerah untuk terbuka ruang bisa melakukan kerjasama apa saja dalam rangka untuk kita bisa meningkatkan pembangunan di daerah yang tentunya kepada kesejahteraan masyarakat,”ungkap wabup. (humas/St)