Update Corona Indonesia Per 12 November Positif 4.173, Dengan Total 452.291
Berita Baru, Nasional – Virus Corona Di Indonesia tampak terus menjadi momok yang belum berkesudahan hal itu lihat dengan Kasus positif virus corona disease (Covid-19) di Indonesia per Kamis (12/11) bertambah 4.173 konfirmasi baru. Dengan demikian, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak yang pertama diungkap awal Maret lalu kini mencapai 452.291.
Dari jumlah akumulasi tersebut, sebanyak 382.084 sembuh (bertambah 3.102) dan 14.933 meninggal (bertambah 97).
Berdasarkan data yang diterima dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 per hari ini ada 56.868 suspek di Indonesia. Selain itu, ada 42.165 spesimen yang diperiksa di laboratorium kesehatan se-Indonesia.
Seperti dilansir dari CNN Kasus Covid-19 sendiri ada di 34 Provinsi yakni di 505 kabupaten/kota se-Indonesia, di mana hari ini ada tambahan dua daerah baru yang mencatat munculnya positif Covid-19.
Sehari sebelumnya, per Rabu (11/11), akumulatif positif Covid-19 di Indonesia adalah 448.118 kasus. Dari jumlah akumulasi tersebut, yang sembuh ada 378.982 dan yang meninggal dunia ada 14.836.
Saat ini di sejumlah wilayah masih ada yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun dengan sejumlah pelonggaran seperti di DKI dengan PSBB transisi. Meskipun ada pelonggaran, pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan virus corona. Salah satunya yang utama adalah rajin mencuci tangan, selalu memakai masker, serta menjauhi kerumunan.
Imbauan terus disampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan bahaya virus corona. Apabila masyarakat turut berperan aktif dengan mematuhi protokol, pemerintah yakin penyebaran virus corona bisa ditekan dengan optimal.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut angka kematian pasien positif Covid-19 menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih harus ditekan. Ia pun mengakui angka kematian di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia.
Selain itu, pemerintah pun telah meluncurkan pedoman yang akan menjadi acuan bagi rumah sakit untuk mengimplementasikan layanannya pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Petunjuk teknis yang diberi nama Pedoman Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut resmi diterbitkan pada 9 November lalu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Selasa (10/11) lalu berharap pedoman tersebut dapat menjadi petunjuk teknis rumah sakit agar pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dapat meminimalisasi rantai penularan Covid-19, khususnya di rumah sakit. Sasaran dari juknis layanan itu adalah semua rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta, serta pemangku kepentingan layanan rumah sakit. (**)