Titik Temu, Sinyal Pasar Tradisional Marisa Bakal Dikelola Koperasi SYMS
Berita Baru, Pohuwato – Hari ini, Selasa (29/12), pihak Koperasi SYAH Madani Sejahtera (SYMS) melakukan presentasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato. Mungkinkah ada sinyal psar tradisional Marisa di kelola oleh pihak Koperasi SYAH Madani Sejahtera (SYMS) berikut ulasannya.
Seperti apa bahasan dalam pertemuan tersebut? pihak awak media ini mendapatkan informasi bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti kaitan usulan Koperasi SYMS untuk menjadi pihak ketiga dalam rangka pengelolaan pasar Tradisional Marisa yang berada di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato-Gorontalo.
Ketua Koperasi SYMS Suharto Noe saat dihubungi oleh awak media kaitan dengan respon dari Pemda Pohuwato, dirinya mengatakan bahwa saat ini berdasarkan hasil presentasi tadi akan melahirkan sebuah Surat Ijin Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) oleh Dinas KPTSP yang akan ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato.
“Kami sudah ajukan permohonan pengelolaan pasar tradisional Marisa, itu tanggal 12 November 2020 (kemarin), hal itu sebagaimana telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato, namun dalam rangka penguatan hal itu kami melakukan presentase tadi” ujar Suharto
Kegiatan tersebut di motori oleh asisten II Rusmiyati Pakaya, dan pelaksananya Dinas Perindagkop, “Kami berupaya meyakinkan pihak Pemerintah Daerah, bahwa Koperasi mampu, jadi kemarin kita masih mengatasnamakan LP3, namun hari ini kami melakukan presentasi, kemungkinan akan mengelola pasar tradisional Marisa” pungkas Suharto atau yang biasa di sapa Ka. Ato.
Adapun respon pemerintah daerah berdasarkan penuturan Ka. Ato, baik namun dengan berbagai harapan bahwa pihak Koperasi membuat program jangka panjang, menengah dan pendek.
“Namun kami belum memasukan program itu, karena ikhtiar kami adalah ingin membangun kembali ekonomi masyarakat pasar melalui koperasi, kami akan bangun kembali ekonomi masyarakat pasar terpuruk karena corona” tutur Ka Ato
Namun, menurut Ka. Ato bahwa untuk memulihkan ekonomi masyarakat jika tidak di imbangi dengan teknik pengelolaan pasar yang baik itu akan sulit. “Dimana para pedagang harus membayar Retribusi perhari, belum lagi mereka ” pedagang” mesti membayar Simpanan Wajib sebagai anggota Koperasi, jadi bagi kami pemerintah mesti memberikan Subsidi atas jaminan simpanan wajib itu lewat retribusi, yang kemudian hal itu akan kembali kepada mereka dalam rangka pengelolaan pasar seperti kebersihan, keamanan dan perbaikan kesejahteraan pedagang pasar” imbuh Ka.Ato
Ka. Ato menyampaikan bahwa apabila selama ini pasar di kelola oleh Dinas Perindagkop yang kemudian di berikan kepada orang perorang , maka kami meminta alangkah eloknya di serahkan kepada lembaga koperasi untuk mengelolanya.
“Alhamdulillah respon dari pak Bupati itu sangat baik, dan kami tahu bahwa Pak Bupati tahu tentang kondisi keuangan para pedagang pasar, jadi dengan hadirnya Koperasi itu diharapkan bisa berdampak baik terhadap pedagang pasar” beber Ka. Ato
Pihak Koperasi SMS masih menunggu, hasil pemaparan presentasi tadi, itu yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam hal ini Pak Bupati untuk menerbitkan ijin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T).
“surat ijin itu akan dikeluarkan pihak KPTSP, dan akan ditandatangani oleh Pak Bupati, serta yang akan menetapkan surat pengelolaan pasar itu tetap Bupati” jelas Ka.Ato
Ka.Ato berharap, paling lambat tanggal 10 atau 15 Januari 2020 nanti “kedepan Pasar sudah dikelola oleh Koperasi dimana kita akan melewati masa-masa peningkatan ekonomi masyarakat pasar, karena akan meningkat hajat-hajat menjelang bulan Rajab, Syaban, hajat masyarakat akan meningkat, kebutuhan masyarakat meningkat” tandasnya
Intinya hal ini kiranya pendapat respon dari pemerintah dan mendapat perhatian serius untuk segera di realisasikan
“Pada intinya kami koperasi Menyampaikan program Pengelolaan pasar Tradisional Marisa, baik Jaminan Keamanan, jaminan kebersihan serta jaminan kesejahteraan pedagang melalui Koperasi” tutup Ka. Ato
Saat berita terbit, awak media ini lagi berusaha menghubungi pihak pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato. (San)