Tegas, Polres Pohuwato Tahan Mobil Tronton, Ini Penjelasan Teddy
Berita Baru, Pohuwato – Belum lama ini, Pihak Kepolisian Resor Pohuwato menahan salah satu mobil tronton. Saat dihubungi oleh awak media Kapolres Pohuwato, AKBP. Teddy Rayendra, S.Ik.,M.Ik, membenarkan hal itu. Rabu, (30/12)
“Ia saya yang tahan” kata Kapolres Pohuwato kepada awak media via Whatsapp
Penahanan tersebut diakibatkan karena identitas kendaraan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Kami tahan karena identitas kendaraan tersebut sudah tidak berlaku lagi seperti STNK, termasuk KIR sudah tidak berlaku terakhir 2018 kemarin” pungkas Kapolres
Mobil itu kata Kapolres sesuai dengan yang diketahuinya bahwa milik orang Manado, karena memiliki Plat DB
“identitas mobil Plat DB, Kalau nggak salah atas nama di STNK orang Manado, nanti saya cek” Imbuh Teddy
Saat ditanya apakah penahanan mobil tronton itu milik dan ada hubungan dengan masa aksi Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato (AMARAH) dan Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) kemarin, Kapolres Teddy enggan menjawab.
“Saat ini mobil tersebut tengah berada di Mapolres Pohuwato, info lebih lanjut hubungi Kasatlantas, kalau mau protes silahkan saja, kita ada aturannya” tutur Teddy
Sampai saat ini pihak awak media berusaha untuk mendapatkan gambar dan identitas lengkap dari mobil itu, namun belum mendapatkan akses ijin dari pihak Kapolres Pohuwato .
Seperti yang diketahui bahwa kemarin, Senin (21/12), ribuan masa aksi memadati jalan blok plan perkantoran Pohuwato, diduga kontradiksi dengan himbauan pemerintah soal larangan berkurumun untuk memutuskan penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pohuwato.
Sekali lagi pihak awak media ini lagi menelusuri apakah penahanan mobil tronton itu ada kaitan dengan aksi tambang, atau tidak. (San)