Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Laporan Aditiya tentang Pelanggaran Kode Etik, Yopin : Laporannya Tak Relevan dan Tak Berdasar
Yopin Polutu, SH

Tanggapi Laporan Aditiya tentang Pelanggaran Kode Etik, Yopin : Laporannya Tak Relevan dan Tak Berdasar



Berita Baru, Gorontalo – Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai yang disampaikan oleh salah seorang Pemuda Asal Bone Bolango Aditiya Mahardika di Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapatkan tanggapan dari Yopin Polutu

Menurutnya, apa yang menjadi laporan dari Aditya pada dasarnya laporan tersebut tak berdasar dan cacat materril.

“Pasalnya bahwa pernyataan saya di media online yang mengkritik hanya terjadinya pengisian 3 (tiga) kali PJ Sekda Pohuwato dari Semenjak Iskandar Datau, Kemudian Iswanta, dan Terakhir Sukri Suratinoyo yang belum adanya Sekda Definitif sehingga menghawatirkan terselip kepentingan Gubenur dalam memuluskan Idah Syahidah Ruslie Habibie dalam kepentingan Pilkada mendatang,”ucap Yopin Polutu

Selanjutnya, kata Yopin argumentasinya itu hanya berupa kehawatiran dan murni atas nama Ketua Umum PB KPMIP bukan atas nama Tim Ahli Bawaslu Provinsi Gorontalo, maupun menyeret nama lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Apalagi dalam pernyataan Aditiya yang mencurigai seperti ada kepentingan Ketua Bawaslu Jaharudin Umar dibalik pernyataan saya, maka sekali lagi saya tegaskan hal itu tak relevan dan berdasar sama sekali,”ungkapnya.

“Sehingga Pelapor harus membuktikan dimana pernyataan saya yang membawa atas Nama Tim Ahli dan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahkan saya menyampaikan selama mengikuti Proses Rekrutmen staf di lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo tak ada syarat sedikitpun dalam peraturan perundang-undangan yang melarang untuk terlibat dalam Organisasi, terkecuali terlibat dalam Partai Politik,”sambungnya.

Berdasarkan hal diatas, Yopin mengutarakan dalam organisasi PB KPMIP selaku organisasi Paguyuban yang menghimpun pelajar dan Mahasiswa diseluruh Indonesia tentu tak ada larangan.

“Apalagi organisasi ini bukan organisasi Partai Politik maupun underbow partai Politik, melainkan murni organisasi paguyuban yang sangat jelas tujuannya menghimpun pelajar dan mahasiswa diseluruh Indonesia,”tambahnya.

Namun sesungguhnya yang dilarang terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan hanya Anggota bukan staf sekretariat, sebagaimana sangat jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:

“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf k bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Begitu halnya pada Pasal 28 Ayat (3) huru f angka 2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyebutkan: “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan”. Maka untuk staf tidak ada sama sekali larangan dalam frasa maupun klausul pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

“Olehnya kalaupun laporan Pelapor telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, saya selaku orang yang berprofesi hukum akan sangat kooperatif mengikuti proses yang akan dijalankan terutama menguji pasal yang disangkakan harus jelas unsur-unsurnya,”lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Yopin meminta kepada Pelapor untuk membuktikan dan menunjukan tuduhan atas laporannya kepada dirinya, terutama berupa pernyataannya yang membawa Jabatan Tim Ahli dan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena jika tidak terbukti maka tuduhan Pelapor tak berdasar dan makin ngaur saja.

“Terakhir Sekali lagi saya tegaskan kita akan buktikan nanti dalam proses yang akan dijalankan karena saya merasa tak ada sedikitpun pernyataan saya yang membawa nama lembaga Bawaslu melainkan murni sebagai Ketua Umum PB KPMIP, yang memiliki fungsi control terhadap jalannya roda pemerintahan demi untuk pembangunan yang sangat jelas dijamin oleh undang-undang Nomor 16 Tahun 2017,”tutupnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato