Tanggapi Keputusan Mutasi Aparat, Camat Duhiadaa : Kades Padengo Salah Kaprah
Berita Baru, Pohuwato – Kepala Desa (Kades) Padengo Aleks N Ahudulu dinyatakan salah kaprah oleh Camat Duhiadaa Ibrahim Kiraman atas keputusan yang telah di ambil untuk melakukan mutasi terhadap aparatnya.
Saat dimintai klarifikasi sebagai Pemerintah Kecamatan Duhiadaa, Rabu, (06/01), Camat Ibrahim mengaku belum menerima Surat resmi dari Kepala Desa terkait Surat pengajuan nama-nama aparat Desa Padengo yang akan di mutasi.
“Ya, saya belum tahu, dan kaitan surat (abal-abal) dimaksudkan, yang di keluarkan Kepala Desa itu, bukan Surat mutasi resmi melainkan hanya surat pemberitahuan tentang roling jabatan aparat, tapi itu kalau saya lihat memang surat itu salah dan harusnya Kepala Desa tidak berbuat hal seperti itu” ujar Ibrahim
Disisi lain Camat Ibrahim menyampaikan bahwa memang Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menilai kinerja dan loyalitas aparat desa.
“Yang tahu siapa yang bakal di roling itu kepala desa, menilai kinerja, loyalitas, dan sebagainya itu adalah Kepala Desa, Camat hanya memberikan rekomendasi terkait usulan, itu yang belum ada, surat ke-Camat belum ada, menunggu persetujuan Camat baru bisa men-SK kan. ” kata Ibrahim
Buntut Surat Mutasi Abal-Abal, Kepala Desa Padengo Bakal Di PTUN-kan Aparatnya
Sementara dalam pengakuan Nanang seperti pengakuan sebelumnya kepada awal media, sebagai salah satu aparat yang di roling, sudah duduk sebagai aparat yang di tempatkan dalam bagian yang ada didalam surat itu, dan ini menurut Camat Surat tersebut belum resmi.
“Yang jelas skrg belum ada rekomendasi, jadi belum saya tahu. Memang itu secara teknis kewenangan kepala desa, namun kaitan dengan surat yang diterima oleh aparat, itu salah” lanjut Ibarhim
Lanjut Ibrahim, kenapa sampai mencuak ke media padahal masih bisa saya selesaikan permasalahan ini.
“cuman memang saya masih ada diluar kota, ada kedukaan, dan itu saya tidak sempat hadir pada saat mereka membahas kaitan permasalahan ini, tapi sayang menghimbau kepada aparat desa menjaga kinerja dan loyalitas kepada pimpinan, jangan gaduh” pungkasnya
Kaitan adanya tindakan yang merasakan dirugikan atas surat roling, untuk membawa hal ini sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Camat membantah dan hal itu hanya gertakan saja.
“saya rasa itu hanya gertakan saja, intinya roling jabatan yang diambil oleh kepala desa itu belum sah atau belum resmi, kalaupun hal itu selama masih ada saya tidak ada sampai PTUN, saya rasa apapun masalahnya bisa diselesaikan selama saya ada dan saya tahu” tutupnya. (San)