Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Balik Yopin, Aditiya: Kalau Pegawai Wajib Taati Kode Etik Bawaslu RI

Tanggapi Balik Yopin, Aditiya: Kalau Pegawai Wajib Taati Kode Etik Bawaslu RI



Berita Baru, Gorontalo – Pernyataan Yopin di media online, akhirnya berbuntut panjang. Serangan politis yang dikaitkan dengan pelaksanaan pilkada ke depan berbuah pelaporan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo (13/7).

Setelah laporan masyarakat Bone Bolango Aditiya Mahardika diterima, rapat pimpinan Bawaslu dilaksanakan dan menghasilkan keputusan untuk pelapor menggunakan format laporan sebagaima Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dari pantau media kami, Pelapor keesokan harinya sudah kembali memasukkan laporan sebagaima format Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.

Awak media, kami juga mencoba menghubungi Aditiya Mahardika terkait tanggapan balik dari Yopin Polutu yang menyatakan laporan Aditiya tidak relevan dan tak berdasar. Dalam rilisnya yang baru saja kami peroleh. Pelapor memberikan tanggapan bahwa Yopin salah alamat dalam memberikan tanggapan terkait materi laporan.

Pertama, dasar hukum pelanggaran kode etik sebagaimana pelaporan saya, menggunakan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Anehnya justru ditanggapi dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecematan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Yang mana secara substansi yang dibahas oleh Yopin lebih ke wilayah perekrutan penyelenggara pemilu. Padahal sekali lagi materi laporan saya tidak sedikitpun menyinggung soal rekrutmen penyelenggara.

Kedua, Yopin mengakui bahwa dirinya adalah staf atau tim ahli Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kalaulah demikian, maka saya sarankan Yopin untuk membaca kembali Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017. Pada Pasal 1 angka 4 “Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disingkat pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, tenaga ahli dan tim asistensi serta tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan”.

Kemudian pasal ini dihubungkan dengan pasal yang membahas Etika Pegawai, diantaranya pegawai mengindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. “Artinya bahwa selama Yopin masih berstatus sebagai Pegawai Bawaslu, maka haruslah tunduk pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu”, tutupnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato