Tak Miliki Izin, Tim Gabungan Pemkab Pohuwato Tutup 5 Cafe di Randangan
Berita Baru, Pohuwato – Tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato yakni Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, DP3AP2KB, DPMPTSP, Disperindagkop, Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan Randangan menutup sementara aktivitas hiburan malam yang berkedok cafe di wilayah Kecamatan Randangan, Jum’at (26/05/2023).
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Pohuwato nomor 800/Satpol-PP/PEM/77/V/2023, tentang penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Pantauan media ini dilapangan, Kadis Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pohuwato Nikson Pakaya yang memimpin langsung tim, menjumpai pemilik atau pengelola cafe untuk mensosialisasikan instruksi Bupati Pohuwato.
“Hari ini kami bersama tim gabungan lainnya mendatangi para pemilik cafe meminta kepada mereka agar menutup sementara waktu aktivitas cafe”, ujar Nikson.
Mantan Kabag Prokopim Setda Pohuwato ini mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Randangan ini dilakukan karena adanya laporan dan keresahan masyarakat setempat.
“Kita telah menerima laporan masyarakat termasuk laporan camat randangan terkait penutupan tempat hiburan malam ini, dan itu sudah disampaikan tadi. Apabila kedapatan membuka maka efek dari pengurusan izin usaha tidak akan keluar”, jelas Nikson.
“Ada 5 cafe yang kita tutup, 1 berada di desa ayula, 3 di desa motolohu dan 1 lagi di desa banuroja, yang kesemuanya diketahui tidak memiliki izin”, ujar Nikson Pakaya menambahkan.