Tak Kunjung Ada Tersangka, Tokoh Masyarakat Desak Kejati Terbuka Usut Kasus Septic Tank
Berita Baru, Pohuwato – Tokoh masyarakat mempertanyakan kejelasan dan mendesak proses hukum soal dugaan korupsi septic tank di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hal ini sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Limonu Hippy. Pihaknya menilai proses hukum masalah ini terindikasi sengaja diperlambat agar tidak lagi menjadi sorotan masyarakat.
“Kan ini sudah selesai penggeledahan, penyitaan barang bukti, tapi juga sampai sekarang belum juga ada informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi soal penetapan tersangka kasus tersebut,”ungkap Limonu Hippy kepada wartawan media ini, Kamis (2/6/2022) via telepon seluler.
“Jangan sampai masalah ini jadi kabur (tidak jelas) lagi proses hukumnya,”ujar Limonu.
Menurut Limonu ketika pihak Kejaksaan masih beralasan dalam pendalaman dan pemeriksaan soal proses hukum kasus ini, dan itu saya pikir sudah dilakukan oleh kejaksaan.
“Buktinya kan sudah jelas-jelas dilapangan bahwa proyek tahun anggaran 2021, dan sekarang ini memasuki pertengahan tahun 2022, tapi pekerjaan proyek itu terbukti tidak selesai dan masa kontrak sudah berakhir pada 2021 silam. Itu membuktikan bahwa pekerjaan proyek itu bermasalah dan terindikasi ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Dinas Perkim Pohuwato yang mengakibatkan kerugian uang negara, ungkapnya.
Ditambahkan Limonu, apalagi yang mau dicari tahu, anggaranya sudah tidak ada dan sudah jelas pekerjaan proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi korupsi didalamnya.
Kami sebagai masyarakat berharap pula, agar KSM dari 17 Desa juga diambil keterangannya sebagai saksi. Tidak cukup yang dijadikan saksi hanya Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan. Sebab dikhawatirkan mereka FT dan FP akan dikendalikan dan dikondisikan oleh Pihak Dinas untuk menyelamatkan mereka dalam kasus ini. Apalagi kita tau bersama bahwa FT dan FP itu digaji oleh Dinas Perkim.
Jangan sampai pula pihak KSM yang akan dikorbankan dalam kasus ini, hanya karena ada upaya-upaya Dinas Perkim untuk menyelamatkan diri dalam kasus ini. “Sambungnya.
“Dari RDP yang dua kali digelar di DPRD Pohuwato, sangat jelas pernyataan KSM, bahwa kewenangan mereka diambil alih oleh Dinas, baik dari proses pembuatan dokumen Rencana kerja Masyarakat (RKM) RPD, LPD dan anehnya lagi sampai saat ini mereka tidak tau siapa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas. Mereka hanya dipaksa mendanda-tangani kontrak, dokumen pencairan dan menandatangani slip penarikan dan slip setoran transfer ke pihak ketiga, yang mereka tidak kenal jelas siapa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas Perkim tersebut.
Oleh karena itu, Limonu Hippy mewakili masyarakat bahwa kasus ini harus tuntas penanganannya dan progres penyidikannya harus terbuka tanpa tendensi apa-apa selain penegakan hukum itu sendiri, agar hal ini menjadi efek jera bagi oknum pelaku dan pembelajaran bagi OPD lainnya untuk tidak menyalah-gunakan wewenang yang akan berdampak terhadap kerugian uang negara dan kerugian bagi masyarakat.
“Oleh Karena proses hukumnya sedang dijalankan oleh pihak kejaksaan Tinggi, maka kami berharap segera mungkin dikeluarkan keputusan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. agar semua terang. Agar masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi,”pungkas Limonu.