Perspektif : KPU Pohuwato Terindikasi Tabrak Aturan Pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati
Berita Baru, Pohuwato – Pelaksanan Debat Publik kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, yang akan digelar di Kota Gorontalo tepatnya di Stasiun media televisi Nasional di Gorontalo , pada tanggal 7 November 2020 nanti, terdindikasi tabrak aturan.
Dimana meski tinggal dua hari lagi, hal tersebut apabila di laksanakan akan bertentangan atau tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-KPT/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Hal ini mendapatkan sorotan tajam dari aktivis Pemerhati Pemilihan Serentak (PELITA), Santo Ali ; dimana menurutnya, jika berdasar pada Bab IV point 7 (e), pada keputusan tersebut telah menjelaskan tentang lokasi debat publik harus dilaksanakan di daerah pemilihan. Sehingga tidak perlu mengalihkan lokasi ketempat lain diluar daerah pemilhan.
“Kami menilai KPU Pohuwato jangan sampai terlalu mau bermegah-megahan soal pelaksanaan debat ini, padahal subtansinya hanya pada persoalan bagaimana masyarakat bisa tahu visi dan misi calon Bupati yang bakal bertarung pada pemilihan 9 Desember mendatang” ujar Ali
Tambah Santo “Jika menelisik poin (e) pada keputusan itu telah menjelaskan tentang lokasi debat publik harus dilaksanakan di daerah pemilihan. Sehingga tidak perlu mengalihkan lokasi ketempat lain diluar daerah pemilihan, kalaupun soal efisiensi KPU Pohuwato bisa mencari alternatif yang lebih efektif dan tidak harus melakukannya di gedung mewah ” tegasnya
“Jika melihat pada sasaran dan target maka lokasi strategis pelaksanaan debat kandidat Calon Bupati , tidak harus dilaksanakan di Kota Gorontako agar dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat Pohuwato, maka pelaksanaannya harus di daerah pemilihan yakni di wilayah Pohuwato itu sendiri”, papar aktivis muda tersebut
Setelah awak media ini menelusuri akan hal itu benar bahwa pada poin (e) tersebut menegaskan hal demikian, begini Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-KPT/06/KPU/IX/2020 pada Bab IV point 77. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan :
(a) Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak
3 (tiga) kali selama masa Kampanye.
(b) Jadwal disusun setelah berkoordinasi dengan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.
(c) Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam
studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi penyelenggara, Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon,Serta tamu undangan lainnya.
(d) Tempat acara debat memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik ruangan maupun fasilitas penerjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu. (e) Debat diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan.
Saat berita ini di terbitkan, pihak awak media sementara menghubungi pihak KPU Pohuwato untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan lokasi debat Calon Bupati yang di persoalkan tersebut. (***)