Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SIkapi Pernyataan FKH Soal Penertiban Tambang, Ketua APRI : Pertimbangkan Aspek Yang Ditimbulkan
Limonu Hippy Ketua APRI Kabupaten Pohuwato, (Foto : Istimewa)

SIkapi Pernyataan FKH Soal Penertiban Tambang, Ketua APRI : Pertimbangkan Aspek Yang Ditimbulkan



Berita Baru, Pohuwato – Atas Sikap Ketua FKH Kabupaten Pohuwato Hamid Toliu yang meminta aparat penegak hukum menertibkan alat berat, Ketua Asosiasi penambang Rakyat Indonesia Limonu Hippy meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk dapat mempertimbangkan segala aspek yang akan di timbulkan

Karena menurut Limonu Hippy yang juga sebagai pengurus Forhalifa Kabupaten Pohuwato bahwa salah satu penggerak dan penopang perekonomian masyarakat Pohuwato salah satunya berasal dari para penambang

Dipastikan ekonomi dimarisa dan Pohuwato akan melemah, artinya dalam membangun daerah ini tidak boleh kita pandang sebelah mata melihat dari satu sektor saja, paling tidak melihat secara keseluruhan, mengamati secara keseluruhan, menelaah secara keseluruhan seperti apa yang akan terjadi ketika tambang ini di hentikan”,  Limonu Hippy

Limonu pun mempertanyakan langkah pemerintah ketika benar-benar melakukan penertiban di wilayah pertambangan

“nah sekarang ketika aktifitas tambang akan di hentikan, siapa yang bertanggung jawab  terhadap para penambang yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan untuk mereka?, apakah pemerintah sudah menyiapkan biaya hidup mereka?”,  Limonu Hippy

Disisi lain Limonu menyayangkan sikap pemerintah provinsi yang hingga saat ini belum mangajukan permohonan WPR ke kementrian ESDM

“Kalau bicara soal tambang ini ilegal?  Nah siapa yang akan melegalkan, pemerintah belum ada keseriusan untuk itu, upaya pemerintah daerah (Kabupaten Pohuwato)  kita sufort, kita sampaikan bertahun-tahun bersama kita untuk berjuang WPR, tapi sampai detik ini belum terealisasi, kalua bicara legalitas sebenarnya masyarakat penambang ini sudah meminta,

sudah berupaya bermohon untuk di legalkan tetapi oleh pemerintah belun ada keseriusan untuk itu, sampai sekarang saja rekomendasi itu belum di tanda tangani oleh pak Gubernur, tidak tau jelas kapan akan diajukan ke kementrian ESDM, ada apa sebenarnya?, disaat masyarakat meminta dilegalkan, kemudian oleh pemerintah tidak menanggapi dengan serius tentang itu, yang seolah-olah masyarakat didiskreditkan tidak boleh upaya -upaya atau usaha-usaha yang melanggar aturan tapi pemerintah tidak serius untuk mengatur rakyat itu”, pungkas  Limonu Hippy.  (San)