Relawan Antusias Ikuti Webinar Tatalaksana Pemularasan Jenazah Pasien Covid-19
Selanjutnya jenazah disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan proses disinfeksi dan penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah COVID-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” tambah Jossep.
Senada dengan paparan narasumber lainnya, Leli Saptawati menambahkan mengenai tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan agar agar tidak terpapar virus dari jenazah COVID-19 yang ditangani
Sebagai informasi hadir menyampaikan materi pada webinar tersebut, diantaranya Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati, Sp.MK (K), Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas COVID-19 dr. Jossep Frederick William, dan Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat. ***