Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Juru Bicara Gubernur Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad. (Foto : Istimewa)
Juru Bicara Gubernur Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad. (Foto : Istimewa)

Realisasi Anggaran Pemprov Gorontalo Telah Mencapai Angka 52,72 Persen



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Framing berita dari salah satu media tv lokal di Gorontalo tertanggal 18 Juli 2021 dengan judul: “Soal Anggaran Penanganan Covid-19 dan Insentif Nakes, Mendagri Tegur Rusli Habibie”, dinilai sangat tendensius, provokatif dan menggiring opini seolah-olah hanya Gubernur Rusli Habibie yang mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Padahal, dalam isi berita seperti yang dimuat oleh news.detik.com, liputan6.com, kompas.com memuat ada sembilan belas kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri, yakni:

  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumbar
  3. Provinsi Kepri
  4. Provinsi Sumsel
  5. Provinsi Bengkulu
  6. Provinsi Kepulauan Babel
  7. Provinsi Jabar
  8. Provinsi DI Yogyakarta
  9. Provinsi Bali
  10. Provinsi NTB
  11. Provinsi Kalbar
  12. Provinsi Kalteng
  13. Provinsi Sulsel
  14. Provinsi Sulteng
  15. Provinsi Sulut
  16. Provinsi Gorontalo
  17. Provinsi Maluku
  18. Provinsi Malut
  19. Provinsi Papua

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad ketika diminta tanggapannya, melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah provinsi gorontalo dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie selalu mematuhi instruksi dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada Pak Mendagri yang telah memperingatkan soal laporan realisasi dukungan pendanaan belanja Kesehatan dan belanja prioritas lainnya semester I 2021”. Ujarnya.

Noval menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal dukungan pendanaan seperti yang dimaksudkan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 75.811.942.600 untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

“Dukungan tersebut antara lain untuk operasional, pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, Insentif Tenaga Kesehatan dalam rangka penanganan Pandemi COVID 19 serta belanja Kesehatan lainnya”. Jelasnya.

Dirinya merasa bersyukur meski secara resmi surat teguran belum diterima langsung, namun khusus untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 telah terealisasi sebesar 52,72 persen.

“Alhamdulilah, khusus untuk Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 dari anggaran Rp14,360,373,356 sampai dengan tanggal 16 juli 2021 telah terealisasi sebesar Rp7,571,380,126 atau 52.72%”.

Noval menegaskan dalam realisasi anggaran, Pemprov Gorontalo akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum diingatkan Mendagri, anggaran belanja untuk penanganan covid-19 dan insentif khusus nakes sudah direalisasi. Insya Allah akan dipacu lagi penyerapannya sesuai dengan kaidah/ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak akan terjadi temuan maupun bertentangan dengan ketentuan tersebut”. Tutupnya.