
Hamdi Alamri Dipecat, Ketua Golkar Pohuwato Beri Penjelasan

Berita Baru, Pohuwato – Bertempat di Sekretariat Partai Golkar Pohuwato, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Pohuwato melaksanakan Rapat Pleno Diperluas.
Rapat tersebut dalam rangka membahas kaitan status keanggotan Hamdi Alamri dan berkaitan dengan usulan rekomendasi Bakal Calon Bupati Pohuwato. Senin (24/8)
Dimana Hamdi Alamri sebelumnya merupakan Ketua PK Golkar Kecamatan Randangan dan juga kini sebagai Bakal Calon Bupati Pohuwato dari jalur perseorangan.
“Ya pertama proses Hamdi Alamri, ini sudah berproses cukup panjang, kurang lebih enam sampai delapan bulan, pleno sudah kita bentuk tim investigasi untuk mencari fakta lapangan, dan tim investigasi itu sudah terbentuk serta kita undang yang bersangkutan” papar Nasir Giasi
Kemudian Nasir Giasi juga menambahkan bahwa pleno berikutnya, memutuskan, memberhentikan Hamdi Alamri dari Ketua PK Randangan Gokar Pohuwato, dan itu juga sudah mereka lakukan sehingga Hamdi Alamri pada saat Musda, itu tidak memberikan hak suara, karena sudah diberhentikan oleh Pleno
“hari ini, senin (24/8) pleno memutuskan, supaya roda organisasi di kecamatan Randangan berjalan, maka Plt. Ketua PK Kecamatan Randangan sudah diputuskan adalah Tahir Yusuf” Ujar Nasir
Tingkatan berikutnya, pleno menghendaki adalah bukan saja berhenti di Plt, tapi langkah bersangkutan mendaftar dicalon independen itu adalah sebagai pelanggaran harkat, martabat dan marwah nama baik Partai Golkar itu sendiri”
Nasir Giasi juga menegaskan bahwa “pleno mendesak, dan telah memutuskan, menyatakan memberhentikan mencabut keanggotaan Pak Hamdi Alamri, dari Partai Golkar dengan tetap memperhatikan mekansime menerbitkan surat peringatan (SP) 1(satu) , SP 2 (dua) , sampai dengan SP 3.
Setelah itu kita akan lakukan sebagaimana keinginan pleno adalah pemberhentian saudara Hamdi Alamri, serta pencabutan keanggotaan dari Partai Golkar maupun dari anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu sendiri” tegas Nasir
Untuk diketahui Hamdi Alamri saat ini berpasangan dengan Zairin T.D Maksud sebagai bakal Pasangan Calon dari perseorangan yang telah lulus verifikasi faktual KPU Pohuwato dan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020. Selasa (25/8) (ST)