Polemik BST, Oknum Karyawan Kantor Pos Lemito Akui Telah Dapat Sanksi Disiplin
Berita Baru, Pohuwato – Karyawan Kantor Pos Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato mengakui, bahwa dirinya telah melanggar disiplin kerja pada penyaluran bantuan sosial tunai (BST) pada salah satu desa Kecamatan Popayato Timur.
Usia rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), salah satu karyawan mengungkapkan bahwasanya dirinya telah mendapatkan sanksi dari perusahaan Pos. Senin (6/7) di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
“Itu masalah kedisiplinan dan saya juga sudah mendapatkan sanksi disiplin dari perusahaan dan saya sudah lepas jabatan saya, kemudian saya sudah ditarik di kantor Pos Gorontalo,”ucap karyawan kantor Pos berinisial BS saat diwawancarai oleh beberapa wartawan.
Lebih parahnya lagi, dirinya menepis bahwa hal yang dilakukannya itu, hanya untuk mempercepat dan membantu masyarakat, sehingga secara sadar ia telah melanggar petunjuk teknis yang ada.
“Dasarnya apa ya, saya hanya ingin membantu, ingin mempercepat, ingin memudahkan, cuman kan disisi lain kebijakan yang saya buat itu adalah masalah disiplin. Untuk saat ini saya juga tengah diperiksa,” ungkapnya.
Kemudian, ketika ditanyai, apakah ia tahu tentang regulasi penyaluran tersebut, dirinya mengatakan mengetahuinya.
“Iyah saya tahu, bahwa ada regulasi tentang bantuan sosial tunai itu harus langsung diserah terimakan kepada masyarakat. Jadi sekali lagi, kesalahan saya hanyalah masalah kedisiplinan dan saya sudah menerima sanksi itu,” tegasnya. (San)