Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Juru Bicara Gubernur Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad. (Foto : Istimewa)
Juru Bicara Gubernur Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad. (Foto : Istimewa)

Pernyataan Rivai Bukusu Salah Alamat, Noval : Wakil Rakyat Mestinya Cermat Berpendapat



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu yang meminta Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo segera membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan (Inakes) di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo dinilai salah alamat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.07/2021.

“Saya curiga yang bersangkutan tidak membaca PMK tersebut. Jelas dikatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”. Ujar Juru Bicara Gubernur, Noval Abdussamad saat dimintai keterangannya.

Lebih lanjut menurut Noval, seharusnya berdasarkan PMK tersebut diatas, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu lebih tepat menyampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, bukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

“Saya rasa aneh kok pernyataannya dialamatkan ke Dinas Kesehatan Provinsi, padahal dalam ketentuan PMK jelas ditegaskan bahwa kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, pemerintah daerah jika dipahami maksudnya adalah Pemerintah Kota Gorontalo. Penganggaran untuk insentif tenaga kesehatan Kota Gorontalo menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Kota Gorontalo”. Tegasnya.

Noval berharap, pada masa penanganan pandemi saat ini para pemangku kepentingan agar lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya dimedia agar masyarakat tidak disajikan informasi dan pernyataan yang tidak tepat.

“Jangan asal-asalan lah mengeluarkan pernyataan, cermat, lebih hati-hati dan paham betul sesuatu sebelum disampaikan agar masyarakat juga ikut paham dan mengerti, tidak jadi ikut-ikutan pernyataan yang keliru”. Pungkasnya.