Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Miris, Bendera Kusam Luput Dari Perhatian Berkibar di Kantor Dishub Pohuwato

Miris, Bendera Kusam Luput Dari Perhatian Berkibar di Kantor Dishub Pohuwato



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato -Miris, Salah satu kantor pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato tampaknya menganggap remeh bendera Kusam di depan kantor.

Hal itu dibuktikan tampak terlihat dari jauh bendera merah putih yang sudah kusam berkibar di depan Kantor Dinas Perhubungan Pohuwato, Jum’at (19/11).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyoroti adanya bendera yang sudah kusam di Depan Kantor Perhubungan Pohuwato tersebut, menurutnya hal tersebut bentuk kelalaian dinas terkait.

“Ingat wahai pimpinan OPD, bahwa ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,”jelasnya.

Dalam pemaparannya, pria murah senyum tersebut menjelaskan pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Hal kecil tapi ironi dan sangat tidak elok bila lembaga pemerintah kok tidak memperhatikan bendera yang ada di depan kantornya, semoga hal ini dapat di seriusi oleh pimpinan dinas Perhubungan Pohuwato,”harapnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media sementara menghubungi dinas terkait untuk mendapatkan konfirmasi.