Menunggu Putusan Adhan Dambea, Tim Monitoring Yakin Terbukti
Berita Baru, Gorontalo – Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Rusli Habibie. Akhirnya akan memasuki tahapan pembacaan putusan hakim untuk terdakwa Adhan Dambea. Sebagaimana Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, menyatakan menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 7 September 2022.
Perkara ini menyita perhatian publik Gorontalo disebabkan karena saksi korban adalah mantan Gubernur Gorontalo 2 periode. Saksi korban ketika memberikan keterangan di muka sidang mengatakan tercemarkan nama baiknya. Hal tersebut karena apa yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Sedangkan berita online tersebut sudah tersebar ke masyarakat umum.
Selama jalan panjang proses pemeriksaan sidang pengadilan yang bertempat di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo. Awak media kami terfokus pada Tim Monitoring yang selalu hadir memantau jalannya persidangan. Berhubung agenda pembuktian telah usai, kami kemudian mencoba menghubungi via telepon kepada Munandar Pakaya, SH salah satu tim monitoring sidang.
Munandar dalam wawancaranya menyatakan beberapa poin. Pertama, bahwa proses persidangan dugaan pencemaran nama baik ini termasuk persidangan yang cukup panjang. Selain itu, perkara ini juga sangat menyita perhatian publik. Mungkin karena baik terdakwa maupun saksi korban merupakan orang berpengaruh di Provinsi Gorontalo.
Kedua, perkara ini juga harus ditegaskan sebagai perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Jadi bukanlah perkara korupsi. Karena saya yakin dan percaya masyarakat di luar banyak yang heran, kok bisa kasusnya pencemaran nama baik tapi kadang pemberitaan dimedia menyinggung soal korupsi. Sekali lagi saya tegaskan selama kami memonitor, ini perkara pencemaran nama baik. Hanya saja sidangnya meminjam ruangan di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo.
Ketiga, tanpa ada niat mendahului putusan hakim. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kami pantau dan analisa. Kami bersama tim berkeyakinan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum akan terbukti di persidangan. Salah satu alasannya adalah dari keterangan saksi-saksi, saksi korban, dan Ahli, baik itu pidana Prof. Muzakkir, SH.MH, bahasa maupun ahli ITE dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia menyatakan bahwa terpenuhi unsur delik.
Belum lagi tuduhan soal anggaran 53 Miliar raib dari APBD 2019 tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang tersebut raib dan digunakan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Kalau dihubungkan dengan saksi Sukril Gobel Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan keuangan APBD Provinsi telah diperiksa dan diaudit BPK RI. Sehingga dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.