Mendagri Minta Kepala Daerah Larang ASN Adakan Open House dan Halal Bi Halal Idul Fitri
Berita Baru, Jakarta – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia dilarang melaksanakan Open House selama ramadhan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1442 H.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Neger Mohamad Tito Karnavian mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halal bihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021.
Dalam surat itu Mendagri Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu. Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5).