Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hamdan Zoelva Lontarkan Ini Sikapi Kasus Penembakan Anggota FPI 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva (Foto : Inews.id)

Hamdan Zoelva Lontarkan Ini Sikapi Kasus Penembakan Anggota FPI 




Berita Baru, Nasional – Kasus hukum yang belakangan menjadi sorotan yakni tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dan penahanan imam besar FPI itu dalam kasus kerumunan di Petamburan

Salah satunya datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, berkomentar mengenai kondisi hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Tak dijelaskan terkait kasus apa pernyataan tersebut dilontarkan. .

Hamdan menilai Indonesia yang merupakan negara hukum, semakin menunjukkan negara rule by law, bukan rule of law.

Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM, dan perlakuan sama di depan hukum,” ujar Hamdan dalam akun Twitternya, Minggu (13/12).

Digunakannya hukum sebagai alat kekuasaan, kata Hamdan, membuat siapa pun pihak yang berbeda pendapat dijerat secara hukum.

Ia mencontohkan, watak negara rule by law pernah terjadi ketika masa penjajahan. Ketika itu, lanjut Hamdan, Belanda menggunakan wetboek van strafrecht (kini KUHP) untuk menindak kaum pribumi dan pejuang. Namun tidak bagi warga Belanda

“Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Naudzubillah,” ucap Ketua Umum Syarikat Islam itu.

Untuk itu, Hamdan (seperti yang diberitakan oleh kumparan) mengajak seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, agar menegakkan hukum dengan adil.

“Mari kita tegakkan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama,” kata Hamdan.

“Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” tutupnya.  (**)