
LP3T Usulkan Pengelolaan Pasar Tradisional Marisa Di Pihak Ketigakan. Ini Respon Pemda

Wakil Bupati Amin Haras menegaskan hal ini hanya di laksanakan di Pasar Tradisional Marisa, karena pasar tersebut berada di pusat Ibu Kota Kabupaten.
“cuman disini (pasar tradisional marisa,read) , dipasar lain tidak ada masalah kenapa di pasar marisa karena ini berada di pusat kota yang cukup besar, ya karena dia pasar ibu kita tentu di anggap oleh pedagang konsumen atau penduduk sebagi konsumen, sehingga yang menarik bagi pedagang bahkan dari luar pun datang kesini untuk berjualan bahkan sudah menetap di pasar harian, sehingga berakibat pada daya tampung pasar sudah tidak muat lagi” urai Wabup Amin
Ditambahkan Wabup Amin berharap kepada OPD terkait untuk melakukan langkah-langkah persuasif dulu ketika ada pedagang yang sulit di atur akan tindak tegas.
“Apabila ada oknum-oknum pedagang yang tidak bisa diatur, tentu pemerintah daerah akan mengambil langkah yang tegas, tetapi tetap lebih humanis, ya” Tutup Wakil Bupati Amin Haras.
Sebelumnya dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 8 jam itu sempat alot adu argumen antara pihak LP3T sangat menilai pemerintah daerah dalam hal ini tidak paham aturan dalam hal pengelolaan pasar, namun hal itu di bantah oleh Kepala Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Pohuwato Zulkifli Umar, bahwa mereka dalam hal pengelolaan pasar tradisional marisa itu juga ada regulasi yang mengatur tentang itu. (ST)