Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LP3T Usulkan Pengelolaan Pasar Tradisional Marisa Di Pihak Ketigakan. Ini Respon Pemda
Suasana rapat dalam rangka penertiban Pasar Tradisional Marisa, Selasa (20/10) bertempat di Gedung Panua Pemda Pohuwato. (Gambar | SP)

LP3T Usulkan Pengelolaan Pasar Tradisional Marisa Di Pihak Ketigakan. Ini Respon Pemda



Berita Baru, Pohuwato – Pasar Tradisional Marisa yang beralamat di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo kini banyak menuai polemik baik soal penataan maupun permasalahan yang terjadi pada pedagang pasat itu sendiri.

Menindak lanjuti hal itu pihak Lembaga Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional (LP3T) Kabupaten Pohuwato, melalui Sekretaris Suharto, dalam rapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera mempihak ketigakan pengelolaan maupun penataan pasar Tradisional Marisa.

Pihak LP3T menyampaikan hal itu pada rapat dalam rangka penertiban Pasar Tradisional Marisa, yang dilaksanakan di Gedung Panua, Selasa  (20/10), di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras, dihari oleh Penjabat Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Unsur Kepolisian Resort Pohuwato, Unsur Kodim 1313 Pohuwato, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Zulkifli Umar dan Instansi Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Suharto alias Bang Ato usai rapat tersebut saat di wawancarai menyampaikan kepada awak media bahwa Pohuwato tidak hanya bahas soal persoalan pasar Marisa saja, persoalan perdangan yang ada di Kabupaten Pohuwato itu semua kita siap lindungi.

Suharto atau Bang Ato sapaan akrabnya menyampaikan pada prinsipnya sebagai lembaga yang punya keinginan untuk memajukan daerah ini (Pohuwato_red) mereka siap mendukung program maupun kebijakan yang akan di tempuh oleh pemerintah.

“Dalam hal penataan pasar Tradisional Marisa, kami berharap kepada pemerintah punya kemampuan untuk itu, kami juga berharap pemerintah jangan sampai kita hanya di jadikan tameng, karena kita punya keinginan untuk itu sudah di limpahkan kepada kami. Jadi pemerintah punya konsep kita siap jalani” pungkas Ato

Bang Ato menambahkan persoalan ini bisa di selesaikan tidak segampang mengembalikan telapak tangan, tapi ada cara yang mudah serahkan kepada pedagang lagi ada regulasi yang pengatur tentang itu, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 tahun 2019 itu jelas mengatur dan mengelola pasar perorangan boleh, badan usaha boleh.

Jadi menurut Bang Ato, bahwa ketika di berikan kepada badan usaha manapun itu mereka yang bertanggung jawab, daerah tidak lagi mengatur persoalan pasar karena masih banyak yang mesti diselesaikan oleh pemerintah daerah tidak hanya mengurus pasar.

“Jadi kitorang “kami”  hanya mendukung apa konsep dari pemerintah kami dukung untuk mengatur itu, kami juga membawa aspirasi dari pedagang. Bahwa kami ada untuk pedagang” tandas Ato

Harapan dari pertemuan ini adalah LP3T berharap bahwa  secepatnya di carikan solusi untuk pengaturan ini, serahkan saja kepada pihak ketiga. Bang Ato menguraikan bahwa ketika hal ini di pihak ketigakan, keuntungannya pertama, pemerintah tidak perlu curigai mandor menerima langsung ada MOU seperti Pak Wabub sampaikan Itu ada MOU antara pihak ketiga dengan Daerah.

“Jadi LP3T ini ada yang mengawasi yakni JPKP pengawasnya, jadi LP3T mengajukan ini bukan asal mengajukan, tentu dengan program ,  tata kerja dengan program yang di susun untuk bisa menyakinkan daerah. Ketika daerah tidak yakin tidak usah dikasih.Tugas kami bukan hanya meyakinkan tapi menjalankan apa yang telah kami yakinkan” tutup Bang Ato

Bang Ato juga menegaskan bahwa LP3T sudah mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.