
Lisna Alamri Dipercayakan Sebagai Representatif KUD Dharma Tani

Berita Baru, Pohuwato – Nama Lisna Alamri mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani (DT) Ke 35 terpilih sebagai Representatif KUD Dharma Tani.
Hal itu terungkap dalam persidangan RAT yang di pimpin oleh Ketua Yusuf Mbuinga serta direstui oleh anggota peserta RAT, Kamis (19/06/2025) bertempat di Kantor Baru Kantor KUD Dharma Tani di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia.
Beberapa peserta rapat setelah di wawancarai bahwa sosok Lisna Alamri sosok yang tepat mewakili KUD Dharma Tani sebagai Konsultan yang menjadi representasi atau perwakilan.
Menurutnya Ibu Lisna mengapa harus dipercayai sebagai Representatif KUD (Koperasi Unit Desa) Dharma Tani karena kedepannya diharapkan dapat mewakili kepentingan KUD Dharma Tani kepada perusahaan.
Diantara tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Membangun Hubungan Kerja Sama
• Sebagai perwakilan resmi yang menjalin hubungan dengan mitra (baik perusahaan, pemerintah, maupun lembaga lain).
• Membangun komunikasi yang efektif untuk menciptakan hubungan saling menguntungkan.
2. Pengelolaan Perjanjian
• Mengelola negosiasi terkait kerja sama, seperti kontrak, memorandum of understanding (MoU), atau perjanjian dagang.
• Memastikan kesepakatan sesuai dengan visi dan misi KUD.
3. Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama
• Memantau pelaksanaan proyek atau program yang dilakukan dengan mitra.
• Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai rencana.
4. Mewakili KUD dalam Forum Resmi
• Menjadi penghubung dalam pertemuan, seminar, atau acara yang melibatkan mitra.
• Menyampaikan aspirasi, kebutuhan, atau tantangan yang dihadapi KUD kepada mitra.
5. Mediasi dalam Konflik
• Menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik yang mungkin muncul antara KUD dan mitra.
• Bertindak sebagai penengah untuk mencapai solusi terbaik.
6. Meningkatkan Kapasitas dan Peluang
• Mengidentifikasi peluang baru untuk kerja sama yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota KUD.
• Memfasilitasi transfer pengetahuan, teknologi, atau sumber daya dari mitra kepada KUD.
7. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
• Melaporkan hasil kerja sama kepada pengurus dan anggota KUD secara rutin.
• Memastikan seluruh proses kerja sama berjalan transparan dan sesuai aturan.