Kuasa Hukum IM Yusuf Mbuinga Tegaskan Pihaknya Sudah Penuhi Syarat Perizinan
Berita Baru, Pohuwato – PT Indomarco Prismatama membantah tudingan yang beredar dimedia sosial terkait tak mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun syarat-syarat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Hal itu disampaikan oleh PT. Indomarco Prismatama Cabang Manado melalui Kusasa Hukum, Yusuf Mbuinga, SH. Sabtu (27/11) saat ditemui dikediamannya.
Menurut Kuasa Hukum, Yusuf Mbuinga perusahaan Indomarco telah memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.
“Saya selaku kuasa hukum Indomarco sudah pernah bertemu langsung dengan Kabid PTSP bidang Perizinan Investasi di kantor PTSP untuk menanyakan apakah berkas syarat perizinan sudah dipenuhi oleh pihak klien kami. Beliau (Kabid PTSP) menjawab berkas syarat perizinan telah dipenuhi oleh PT Indomarco,”ucap Yusuf Mbuinga.
Dari persyaratan yang dikatakan sudah terpenuhi dan sudah dimasukkan, YM menyatakan bahwa pihak PTSP mengaku belum memproses dikarnakan masih menunggu hasil survey dari Tim Pengkaji yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Namun Kuasa Hukum YM menyatakan sampai saat ini pihak Indomarco masih tetap konsisten terhadap seluruh syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kliennya.
“Harapan kami Pemerintah Daerah bisa segera mengambil keputusan terkait izin terhadap pendirian Indomaret, namun kami tetap menghargai dan menghormati proses yang sementara berproses terkait keluarnya izin dan apapun yang menjadi syarat, selama itu normatif kami akan penuhi untuk mendapatkan izin yang legal terkait pembangunan Indomaret di Kabupaten Pohuwato,”harapnya.