Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komisi III Nasir Giasi Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Area PT LIL

Ketua Komisi III Nasir Giasi Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Area PT LIL



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen – Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT LIL menuai perhatian serius dari Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.

 Dalam pernyataannya menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum secara mendalam mencermati aktivitas tersebut, meski sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Nasir Giasi, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato menanggapi terkait adanya informasi bahwa tambang ilegal yang di PT Lil. Kami belum mencermati itu walaupun kami sudah pernah turun lapangan, dipimpin langsung pak ketua tapi kalau ada laporan-laporan, titik koordinatnya diperlihatkan maka kami siap sebagai lembaga pengawas,” ujar Nasir. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan tambang ilegal bukanlah perkara sepele. Jika benar terjadi dalam area PT LIL, maka hal tersebut sangat membahayakan karena melanggar peruntukan izin yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut. 

Yang jelas, kalau sudah bicara tambang ilegal dalam PT Lil ini sangat membahayakan karena memang perizinannya bukan itu peruntukannya, untuk perkebunan sawit bukan pertambangan,” tegasnya.

Nasir juga menyampaikan komitmen DPRD Pohuwato untuk senantiasa menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan adalah bagian dari tanggung jawab DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

“Kalau ada laporan masyarakat maka kami senantiasa DPRD untuk melihat dan meninjau langsung terkait masalah-masalah tersebut,” tambahnya.

Terkait dengan wacana konversi lahan dari perkebunan sawit ke pertambangan oleh PT LIL, Nasir menyatakan dengan tegas bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima oleh pihak DPRD.

“Terkait konversi dari lahan sawit ke perusahaan pertambangan, DPRD Pohuwato belum mendapatkan informasi.”

Nasir juga kembali menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki saat ini, izin usaha PT LIL masih dalam bentuk izin produksi perkebunan sawit, bukan untuk kegiatan pertambangan.

“Belum, yang kami tahu itu, hari ini PT Lil izin perusahaannya izin produksinya adalah perkebunan sawit. Kami tidak mendengar pertambangan. Kalau pun ada laporan informasi masyarakat maka kami akan tindak lanjuti terkait masalah tersebut,” pungkasnya.

DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menjaga legalitas kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pohuwato dan menindak setiap indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat.