Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato, Ruli Saputra Daud (Foto : Istimewa)
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato, Ruli Saputra Daud (Foto : Istimewa)

Ketua IMM Pohuwato Desak APH Tindak Tegas Oknum Penimbun BBM Jenis Solar



Berita Baru, Pohuwato – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato, Ruli Saputra Daud mendesak Kepolisian Resort Pohuwato untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Hal itu disampaikan saat menanggapi adanya kasus penimbunan BBM bersubsidi yang di dapati oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Pohuwato.

“Ini sangat kami sayangkan, di tengah tengah kenaikan BBM yang berdampak hampir pada semua lapisan masyarakat terutama pada masyarakat lapisan bawah, Malah ada oknum yang melakukan hal hal yang menguntungkan individu atau kelompok tentun dan ini sangat merugikan masyarakat banyak,”ungkap Ketua IMM Pohuwato, Ruli Saputra Daud kepada awak media ini, Jum’at (16/9/2022).

Menurut Ruli, Hal hal itu pun di larang dalam undang undang, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”ujar Ruli.

Ditambahkan mahasiswa yang saat ini sedang studi di Fakultas Hukum Universitas Pohuwato itu, bahwa ini sangat keterlaluan karena melakukan penimbunan BBM jenis solar ditengah kenaikan harga BBM Bersubsidi.

Oleh karena itu, sebagai Ketua IMM Pohuwato, Ruli berharap agar hal ini ditindak tegas oleh pihak kepolisian secara transparan, terbuka dan tanpa pandang bulu.

“Olehnya harapan saya pada pihak penegak hukum oknum seperti ini di tindak tegas sesuai undang undang yang berlaku, dan persoalan penimbunan BBM ini juga akan kami akan kawal sampai dengan proses hukum nya menemukan titik temu,”tegasnya.