Kasus Penganiyaan oleh Oknum Anggota Polsek Lemito Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita Baru, Pohuwato – Akhirnya kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lemito Kabupaten Pohuwato, Gorontalo akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa.
Dimana aksi tersebut dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lemito Kabupaten Pohuwato, Gorontalo akhirnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Rabu, (27/1)
Kepada Jurnalis Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Saiful Kamal S.T, S. IK menyampaikan bahwa kasus tersebut hari ini (27/1) akan dilimpahkan kepada Ke Kejari Pohuwato.
“hari ini kami akan limpahkan berkas ke kejaksaan terkait penganiayaan yg dilakukan anggota polsek Lemito” ujar Kasat Reskrim Saiful Kamal.
Kasatreskrim Saiful mengatakan pelaku akan dikenakan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami akan pidanakan yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman 2 thn 8 bulan” ujar Saiful
Ditambahkannya juga bahwa sejak hari ini pelaku sudah ditahan oleh Polres Pohuwato. (San)