Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H. (Foto : Istimewa)
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H. (Foto : Istimewa)

Ini Alasan Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Owner Investasi Bodong Sebagai Tersangka



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Setelah lama menjadi polemik, akhirnya Kepolisan Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang oknum Polisi berinisal AY sebagai tersangka bersama istrinya berinisial SB.

Oknum Polisi AY diamankan karena diduga kuat sebagai dalam utama dalang investasi Bodong berkedok Vorex.

Seperti dilansir dari kompastv, selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 13 (tiga belas) mobil bewah milik orang yang diduga keras turut menjalankan investasi bodong dan transaksi lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).

“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).

Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).

Lanjut Deni, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).

“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto seperti dikutip dari gopos.id

Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.

“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.

“Kemudian penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi,” imbuh mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.

AY juga dikenakan pasal berlapis undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan dapat dipidana.

“Dan untuk status keanggotaan sedang di disiplin dan menunggu proses kode etik,” ucap Deni Okvianto.

Berangkat dari keuntungan yang ditawarkan dan dijanjikan olehnya awalnya sekitar 35-40% ditahun 2019. Saat ini total dana masih dihitung oleh pihaknya serta jika diperkirakan estimasinya menyentuh angka miliar.

“Saat ini tim kita masih berada di luar kota melakukan tracking aset atau pelacakan asetnya dan mohon bersabar serta beberapa aset admin juga ditahan jika memenuhi unsur fakta hukum maka akan diarahkan ke perbantuan kejahatan pasal 55 dan 56 KUHP dan bisa dijadikan tersangka,” tandasnya. (**)