HUT RI ke-76,159 Orang Narapidana Lapas Pohuwato Terima Remisi Kemerdekaan
Berita Baru, Pohuwato – Sudah menjadi tradisi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Ham RI, memberikan remisi kemerdekaan kepada para Narapidana.
Olehnya secara virtual pada momentum kemerdekaan tahun ini, secara serentak di seluruh wilayah Indonesia Kementerian Hukum dan Ham di bawah kepemimpinan Menteri Lasona Layoli, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana dan anak.
Untuk di Lapas Kelas II B Kabupaten Pohuwato, kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Kejari Pohuwato, Wakapolres Pohuwato, bersama para pegawai Lapas Pohuwato.
Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengucapkan terimakasih kepada ratusan Napi yang telah mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Selamat kepada napi yang telah menerima remisi, hal ini sebagai upaya untuk bagaimana para warga binaan bisa memperbaiki diri agar bisa bebas dan bisa menyesuaikan kehidupannya dengan masyarakat,”ujar Bupati Saipul.
Sementara itu, Plh Kalapas Guyub sudarmanto, Bc.Ip.SH, melalui Kasi Bina Pigiatja Lapas Kelas II B Pohuwato, Abdul Razak Suleman, menyampaikan, untuk Lapas Pohuwato sendiri yang mendapatkan Remisi umum secara total sekitar 159.
“Remisi umum pertama sekitar 158, dan remisi umum kedua atau yang dibebaskan, itu 1 orang. Jadi total 159. Itu sudah dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian remisi. Sayarat-syarat utama sudah dipenuhi,” ucap Razak saat diwawancarai Beritabaru.co, Selasa, (17/8).
Selanjutnya Razak menambahkan, total jumlah penghuni Lapas Pohuwato sekitar 229 orang.
“Yang sisanya dari sekitar 70 itu yang 29 orang, belum memenuhi syarat karena masi tahanan. Dan yang sisanya juga itu terkait PP. 99, baik Narkoba maupun Tipikor,” jelas Razak. (San)