Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gara-Gara BLT, Oknum Sekdes di Pohuwato Terancam Pasal Perlindungan Anak
Ilustrasi Anak

Gara-Gara BLT, Oknum Sekdes di Pohuwato Terancam Pasal Perlindungan Anak



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Miris, disisi lain pemerintah berupaya melakukan terobosan program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak masih sering terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Belum lama ini, salah seorang oknum Sekretaris Desa (SEKDES) Patuhu Kecamatan Randangan, Pohuwato, berinisial IYM diduga telah melakukan penganiyayaan seorang anak dibawah umur berinisial SH (16).

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, persoalan tersebut berawal dari penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diwakili korban SH (16). Namun sebelumnya Kepala Dusun telah memberitahukan kepada korban bahwa kakaknya mendapatkan BLT dan diundang di kantor desa untuk mengambilnya.

Pade esok hari tepatnya pada hari Sabtu, (5/6/21), Korban tersebut mendatangi rumah bendahara Desa untuk mewakili kakaknya sebagai penerima BLT dengan alasan bahwa Korban di perintahkan oleh penerima untuk mewakili menerima BLT. Tidak lama kemudian oknum SEKDES tersebut mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temanya dan langsung menamparnya.

Saat dimintai keterangan, Ramna Salamun selaku ibu korban menjelaskan, anaknya telah dianiyaya oleh oknum Sekdes sehingga hal itu membuat mentalnya terpuruk dan nekat minum racun (NOXON) untuk mengakhiri hidupnya.

“Akibat dari peristiwa itu anak saya mengalami trauma berat sehingga ia nekat minum racun (Noxon) dan langsung di larikan ke puskesmas Motolohu, dari pihak puskes tidak bisa menangani maka langsung di rujuk ke Rumah Sakit Pohuwato, hingga kini masih di rawat di RSBP,” Jelas Ibu Korban

Merasa keberatan atas perlakukan oknum Sekdes tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polres Pohuwato Rabu (9/6) siang, dan pihak kepolisian langsung mengambil visum.

“Yah, setelah melakukan pelaporan para polisi mendatangi RSBP guna mengambil visum dan memproses perkara sesuai prosedur,” Beber Ramna.

Atas kejadian itu saat dikonfirmasi Kepala Satuan Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi SH SIK, membenarkan atas kejadian tersebut.

“Laporannya telah diterima kemarin, jadi kami pihak Polres Pohuwato masih menunggu hasil visum dari RSBP tersebut, seandainya hasil visum ada tanda-tanda kekerasan, jelas kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana.” kata Kasatreskrim Cecep.

Tak hanya itu Kasat Cecep menegaskan bahwa, apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan, maka terduga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ia kena UU perlindungan anak, apabila korbannya adalah anak dibawah umur, hanya saja dibawah umur ini juga harus ada pembuktian terlebih dahulu,”tandasnya.