Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

E-Rekap Hanya Alat Bantu, Hitung Suara Pilkada 2020 Tetap Manual
Gambar KPU RI (Facebook)

E-Rekap Hanya Alat Bantu, Hitung Suara Pilkada 2020 Tetap Manual



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Jakarta  – Hitungan suara Pilkada 2020 tetap manual dan E-Rekap hanya  alat bantu itu tampak tercuak dari Rapat yang digelar oleh lembaga-lembaga terkait pada Jum’at (13/11)

Dimana hal itu tampak mencuak berdasar hasil rapat Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) hanya diuji coba dan menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pihaknya dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/11). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 tetap didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta rekapitulasi manual

“Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi,” kata Doli

Meski begitu, lanjutnya, Komisi II DPR memberikan catatan terhadap penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, penggunaan Sirekap harus dilakukan dengan memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dalam memahami aplikasi tersebut demi meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi.

Selain itu, kata Doli, penggunaan Sirekap juga harus didahului dengan penyusunan peta jaringan internet di tiap TPS dengan menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Penggunaan aplikasi itu, ucap Waketum Golkar itu, juga harus dilakukan dengan memastikan keaslian serta keamanan dokumen digital hasil Sirekap untuk meminimalisir penyelahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak setuju KPU menggunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, Sirekap belum siap untuk diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM).

“Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap,” kata Mardani.

Selain itu, lanjutnya, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada),” tuturnya. (*)

CNNIndonesia.com/ mts/ bmw.

Artikel ini telah tayang dilaman CNNIndonesia.com pada tanggal 13 November 2020 dengan judul “Hitung Suara Pilkada 2020 Tetap Manual, E-Rekap Alat Bantu”.