Dukung Sikap DPRD, YM Minta KLHK Tolak Usulan Perusahaan Alih Fungsi Hutan Desa 231 Hektare di Desa Hulawa
Berita Baru, Pohuwato – Menyikapi polemik
soal hutan Desa yang berada Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga angkat bicara.
Yusuf Mbuinga mendukung dan mengapresiasi langkah dan sikap DPRD yang mendukung jika lahan seluas 231 hektare tersebut tetap dimanfaatkan sebagai hutan desa.
“Saya mendukung langkah DPRD untuk mempertahankan status lahan m
ilik warga yang masuk hutan Desa tetap dipertahankan dan tidak lagi diganggu gugat atau di otak-atik oleh pihak manapun,”ujar Yusuf Mbuinga, Jum’at (21/07/2023) kepada wartawan media ini.
Disisi lain, Yusuf Mbuinga yang saat ini sebagai lawyer Pemda Pohuwato itu, juga meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menyetujui usulan perusahaan yang ingin menguasai hutan desa seluas 231 hektare tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah kementerian LHK yang menolak dua kali usulan desa dan usulan perusahaan yang ingin menguasai lahan seluas 231 hektare di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia yang merupakan milik Desa menjadi tanah Negara,”beber Yusuf.
Olehnya sebagai putra daerah, Yusuf Mbuinga berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk konsisten mempertahankan status lahan seluas 231 hektare tersebut tetap menjadi hutan Desa.
“Jangan biarkan ada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menguasai seluruh hutan desa di Pohuwato, Pemerintah Daerah maupun Kementerian LHK tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,”harap Yusuf.
Sebelumnya, gabungan Komisi II dan III DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, Camat Buntulia, Kepala Desa Hulawa, LPHD, KPH dan Pimpinan PT. PGP terkait hutan Desa di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Selasa (18/07/2023) kemarin.