Dugaan Praktek Ijazah Palsu Heboh di Pohuwato, Begini Ceritanya
Berita Baru, Pohuwato – Dugaan praktik jual beli ijazah paket C terjadi di Kabupaten Pohuwato. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum RV (inisial) yang bertugas di salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar).
Dilansir dari media Wartanesia.id, untuk 1 ijazah paket, oknum tersebut mematok harga sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta Lima ratus ribu Rupiah). Itu diungkapkan oleh alah satu staff Dinas Pendidikan Pohuwato.
Menurutnya, praktik jual beli ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, hal tersebut jelas mencoreng nama baik instansi dan pemerintah.
“Saya bersuara karena saya merasa prihatin. Praktek jual beli ijazah seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ungkap salah satu staff Dinas Pendidikan Pohuwato, yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, (11/11/2024) kemarin.
Dia menduga, prkatek jual beli ijazah paket ini sudah berlangsung lama. “Satu ijazah itu Satu juta setengah. Bisa saja ini sudah berlangsung lama, dan bukan hanya ijazah paket C saja, tapi juga ijazah paket A dab B, dan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan saat rapat,” jelasnya menambahkan.
Disisi lain, saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohamad menjelaskan, tudingan itu ke salah satu pegawai yang bertugas di PKBM.
PKBM sendiri menurut Arman, bukan merupakan lembaga dibawah naungan Dinas Pendidikan Pohuwato, sebab PKBM adalah lembaga masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan non formal.
“Terkait dugaan itu, sudah dilaporkan oleh masyarakat ke kita. Tapi yang dilaporkan oleh masyarakat adalah, ketika dilaksanakan kegiatan ujian, yang ikut ujian orang lain, yang dapat ijazah orang lain. Nah untuk jual beli (Ijazah) saya baru dengar,” tutur Arman, Selasa (15/10/2024).
Meskipun begitu, Arman menegaskan jika hal tersebut benar adanya, dirinya berharap ada korban datang untuk melaporkan. “Saya inginkan ada korban yang melaporkan, bukan katanya-katanya,” tegas Arman.
Tak sampai disitu, dengan adanya informasi, Arman membeberkan bahwa akan mengundang seluruh PKBM se Pohuwato, sebab fungsi dari Dinas Pendidikan kata Arman, sebagai pengawasan.
“Kami tidak mempunyai kewenangan memberhentikan dan mengangkatnya, karena itu lembaga masyarakat. Tetapi jika dugaan itu benar adanya, kami (Dinas Pendidikan) operasional PKBM akan dicabut sementara,” papar Araman.
“Dan kita imbau kepada masyarakat kalau itu terbukti, kami persilahkan menuntut jalur hukum atau seperti apa, intinya kami persilahkan. Karena itu butuh pembuktian,” tandas Arman. (Rls/**)