Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tokoh Masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga (kiri) dan Ahmad Saleh (kanan). (Foto : Istimewa)
Tokoh Masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga (kanan) dan Ahmad Saleh (kiri). (Foto : Istimewa)

Dua Tokoh Masyarakat Ingatkan Bupati Saipul Tidak Terbitkan SK FKT Pohuwato



Berita Baru, Pohuwato – Polemik Temu Karya Forum Karang Taruna (FKT) Kabupaten Pohuwato tampaknya belum menemukan titik terang atai hasil yang konstitusional.

Atas dasar itu membuat dua tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga dan Ahmad Saleh Bumulo angakt bicara. Menurut mereka Bupati Saipul A Mbuinga diminta diminta untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (Sk) terpilihnya Ketua Karang Taruna.

Kepada media ini, tokoh masyarakat Yusuf Mbuinga didampingi Ahmad Saleh mengungkapkan, bahwa terpilihnya ketua umum karang taruna diduga cacat hukum dalam mekanisme persidangan.

“Saya dan Ahmad Saleh Bumulo meminta kepada Bupati untuk tidak menerbitkan SK FKT yang baru, karena dinilai cacat hukum,” tegas Yusuf Mbuinga Kepada Media Ini.

Sebab menurut Yusuf, tata cara persidangan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada.

“Paguat dan Dengilo itu, membawa mandat terbaru yang ditandatangi oleh camat sehinganya yang dikenal didalam buku itu undang-undang yang lama menyampingkan undang-undang yang baru,” jelas Yusuf.

“Sesuai fakta juga bahwa pimpinan sidang langsung mengetuk ketua terpilih tanpa membahas kriteria calon. Maka, pimpinan sidang tidak bijaksanan dalam memimpin sidang Temu Karya Karang Taruna lanjutan,” Tandas Yusuf.

Sementara itu, Ahmad Saleh, menurut Ahmad Saleh, hal itu akan berdampak pada stabilitas daerah khususnya Bumi Panua itu sendiri.
“Yah tentu dengan kejadian itu, nantinya akan di hawatirkan mengganggu stabilitas daerah Pohuwato, apalagi ini adalah sebuah organisasi yang banyak memberikan kontribusi kepada daerah tercinta,” Ucap Sunder Sapaan Akrabnya Itu.

Maka Sunder sangat mengutuk keras jalanya sidang organisasi yang ala-ala primitif yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna itu sendiri.

“Tentu itu tidak mengacu kepada Permensos nomor 25 tahun 2019. Dan jalanya sidang saat itu saya menilai menggunakan ala-ala primitif tidak memahami mekanisme peridangan,” Pungkas Sunder. (Red)